Studi Komparatif Penerapan Hukuman Mati dalam KUHP Lama dan Baru di Indonesia: Tinjauan Kritis dari Perspektif Keadilan Restoratif

Authors

  • Maria. E. L. W. Wesso Universitas Nusa Cendana
  • Jefryy. A. Ch. Likadja Universitas Nusa Cendana
  • Karolus. K. Medan Universitas Nusa Cendana

Keywords:

Hukuman Mati, KUHP Lama, KUHP Baru, Keadilan, Kegunaan

Abstract

Pidana Mati dalam KUHP Lama dan Pidana Mati dalam KUHP Baru dari Teori Keadilan dan Teori Kegunaan Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana perbandingan pidana mati dalam KUHP lama dan baru ditinjau dari teori keadilan dan teori kegunaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang dilakukan dengan cara mempelajari berbagai aturan hukum formal seperti Undang-undang dan kepustakaan teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perUndang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan perbandingan, pendekatan historis dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbandingan pidana mati dalam KUHP lama dan baru berdasarkan teori keadilan yaitu pidana mati mutlak dalam KUHP lama lebih menekankan pada retributif atau pembalasan dan lebih memberikan keadilan bagi korban dan keluarga korban jika dibandingkan dengan pidana mati bersyarat dalam KUHP baru yang lebih bertumpu pada hak-hak korban. Hukum Pidana yang baru berlandaskan pada hak asasi manusia pelaku dan menekankan pada rehabilitasi atau pemulihan pelaku perbandingan pidana mati dalam Hukum Pidana lama dan baru ditinjau dari teori kegunaan ialah pidana mati secara mutlak lebih memberikan manfaat secara umum dan secara khusus yaitu agar pelaku menyadari kesalahannya dan memperbaiki diri serta memberikan efek jera dan upaya agar masyarakat tidak takut melakukan tindak pidana. Sedangkan pidana mati bersyarat hanya memberikan manfaat secara khusus (pencegahan khusus) kepada pelaku agar menyesali diri dan memperbaiki diri di Lembaga Pemasyarakatan dan pencegahan secara umum agar tidak terjadi lagi tindak pidana yang sama di masyarakat menjadi efektif dan efisien serta memberikan peluang timbulnya masalah baru di Lembaga Pemasyarakatan.

References

Bernard.L.Tanya,Dkk, Teori Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta, (2019)

Lubis, M. R. (2019). Hukuman Mati Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Hubungannya Dengan Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, 18(2), 25-36

Downloads

Published

03-10-2023

How to Cite

Maria. E. L. W. Wesso, Jefryy. A. Ch. Likadja, & Karolus. K. Medan. (2023). Studi Komparatif Penerapan Hukuman Mati dalam KUHP Lama dan Baru di Indonesia: Tinjauan Kritis dari Perspektif Keadilan Restoratif. JURIHUM : Jurnal Inovasi Dan Humaniora, 2(3), 275–280. Retrieved from http://jurnalmahasiswa.com/index.php/Jurihum/article/view/1566