PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERMASALAHAN LINGKUNGAN HIDUP DI KOTA BANDUNG (STUDI KASUS PERMASALAHAN SANITASI LINGKUNGAN)
Keywords:
Penegakan Hukum, Lingkungan Hidup, Hukum Lingkungan, Masalah SanitasiAbstract
Indonesia menjadi negara yang kerap mengalami kerusakan maupun tercemarnya lingkungan. Salah satunya ialah masalah terkait sanitasi yang menjadi isu krusial di Kota Bandung. Sehingga, dalam mengatasi masalah ini, penegakan hukum yang adil wajib diterapkan, lantaran adanya hukum yang ditegakkan bisa menjadi pedoman guna menyelesaikan berbagai masalah lingkungan hidup, yang mengacu pada UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Adapun tujuan dari penelitian ini yakni menjalankan analisis hukum lingkungan hidup serta bentuk dari penegakan hukum terhadap masalah sanitasi lingkungan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yang mana hasil dari penelitian ini bisa dinyatakan bahwasannya penerapan hukum terkait lingkungan hidup terbilang lemah, artinya aturan tersebut belum diterapkan secara meyeluruh serta lemah dalam menyelesaikan berbagai masalah lingkungan hidup yang ada, terlebih masalah terkait sanitasi di Kota Bandung. Alasan hukum lingkungan belum terlaksana secara optimal yakni kurangnya ketegasan penegak hukum dalam mengaplikasikannya. Oleh karenanya, hukum lingkungan wajib ditegakkan secara tegas dan menyeluruh serta perlu adanya upaya peningkatan dalam menegakkan hukum agar kelestarian lingkungan dapat terwujud.
References
Buku
Soekanto, S. (1983). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali.
Jurnal
John Briggs & Andrew Waite, “Global Environmental Law Practice”, Natural Resources & Environment, Vol. 29, No. 1, 2014.
Laily, F. N., & Najicha, F. U. (2022). Penegakan Hukum Lingkungan Sebagai Upaya Mengatasi Permasalahan Lingkungan Hidup di Indonesia. Wacana Paramarta Jurnal Ilmu Hukum, 21(2), 17–26
Muchtar, Wijaya dan Setyono. “Pembangunan Berkelanjutan Perkotaan dalam Aspek Ekologi Kota Bandung”. Jurnal Planning for Urban and Environment. Vol. 13, No. 3, 2024.
Nina Herlina. (2017). Permasalahan Lingkungan Hidup Dan Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 3(2).
Rasjuddin. (2020). Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Perusahaan Pertambangan Dalam Penanggulangan Kerusakan Lingkungan. Jurnal Hukum Unissula, 36(1)
Ratnasari Fajariya Abidin, Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum, Jurnal Hukum Bisnis Islam, Vol. 4, No. 1, 2012.
Slater Anne Michelle, “International environmental law, policy, and ethics (2nd edition)”. Environmental Law Review, Vol. 17, No. 2, 2015.
Sodikin, Penegakan Hukum Lingkungan Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan, KANUN, No. 52, 2009
Suwari Akhmaddhian, Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengaruhnya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia (Studi Kebakaran Hutan Tahun 2015), Jurnal Unifikasi, Vol. 03, No. 01, 2016.
Yoga dan Mahadewi, Penegakan Hukum Dalam Menangani Pencemaran Lingkungan di Pesisir Pantai Bali. Jurnal Hukum Agama Hindu, Vol. 13, No. 2 Tahun 2023.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung. 2022. Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Kota Bandung Tahun 2022. Kota Bandung: Dinas Lingkungan Hidup.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.