PENGATURAN TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI BAGI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA KUPANG

Authors

  • Yohanes Baptista Neonbeni Magister Ilmu Hukum
  • Yohanes G. Tuba Helan Magister Ilmu Hukum
  • Kotan Y. Stefanus Magister Ilmu Hukum

Keywords:

Sinkronisasi Hukum, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi

Abstract

Tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi anggota DPRD Kota Kupang merupakan hak keuangan yang dapat diberikan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait dan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Terbitnya Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 39 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Anggota DPRD Kota Kupang menjadi polemik dimana penambahan besaran tunjangan bagi anggota DPRD Kota Kupang harus memperhatikan peraturan yang lebih tinggi dan mengacu pada asas kepatutan, kewajaran, kewajaran dan harga setempat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1). Apakah Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 39 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Anggota DPRD Kota Kupang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi? (2). Apa akibat hukum dari Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 39 Tahun 2022 bagi Anggota DPRD Kota Kupang? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang terkait dengan materi yang dikaji dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menemukan bahwa (1). Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 39 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Anggota DPRD Kota Kupang tidak sinkron dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Hak Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022. (2). Akibat dari Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2022 adalah: a.) Anggota DPRD Kota Kupang mengembalikan selisih pembayaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi yang telah diterim dengan cara mengangsur atau membayar sekaligus. b.) Wali Kota Kupang sebagai pembuat Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2022 dikenakan sanksi sebagai bentuk pertanggungjawaban jabatan dan pertanggungjawaban pribadi. Sanksi administratif dan sanksi pidana sebagai upaya penegakan hukum dan teguran untuk meningkatkan kinerja, kedisiplinan dan integritas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabsebagai kepala daerah.

References

A.Y. Suryajaya, 2008, Kerugian Negara dalam Perspektif Hukum Administrasi Publik, Masalah dan Penyelesaian, Jakarta, Eko Jaya.

Ermasjah Djaja, (2009), Memberantas Korupsi Bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Sinar Grafika, Jakarta.

Emut Suharsono, (2018). Kedudukan Pemerintah Pusat dalam Taraf Sinkronisasi dan Harmonisasi Peraturan Terkait dengan Peraturan Angkutan Non Umum Berbasis Online Sesuai dengan Keadilan Pancasila. Jurnal Ius Constituendum. 3 (2) 125-146. http://dx.doi.org/10.26623/jic.v3i2.1036

Rakhmat Haryono, Hendryady de Keizer, Wawan Hermawan, Marizca Amalia Putri. (2022), Kemampuan Keuangan Daerah Sebagai Acuan Dalam Memberikan Tunjangan Bagi Anggota DPRD Kabupaten Subang Tahun 2022, Jurnal Ekonomi Manajemen Bisnis dan Akuntansi, 1 (1), 43-51. https://doi.org/10.59820/emba.v1i1.14

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Peter M. Marzuki, (2010), Penelitian Hukum. Penerbit Kencana, Jakarta.

Peter M. Marzuki, (2021), Penelitian Hukum, Penerbit Kencana, Jakarta.

Siswanto Sunarno, (2012), Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Yohanes Saryono, (2020), Harmonisasi Pengaturan Kekuasaan dan Kewenangan Lembaga Negara dalam Melakukan Pemeriksaan Pengelolaan dan Penilaian atau Penetapan Kerugian Keuangan Negara dalam Kerangka Mewujudkan Kepastian Hukum dan Keadilan, Jurnal Hukum Yurispridensia. 19 (2) 1-18. https://ejurnal.undana.ac.id/index.php/JP/article/view/3527.

Downloads

Published

24-10-2024

How to Cite

Yohanes Baptista Neonbeni, Yohanes G. Tuba Helan, & Kotan Y. Stefanus. (2024). PENGATURAN TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI BAGI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA KUPANG. JURIHUM : Jurnal Inovasi Dan Humaniora, 2(3), 333–339. Retrieved from http://jurnalmahasiswa.com/index.php/Jurihum/article/view/1577