Jaminan Hukum Para Pihak Dalam Sistem Pembayaran Ekspor Bagi Pelaku Usaha Dan Konsumen Dengan Metode Pembayaran Telegrapic Transfer
Keywords:
Hukum Privat, Bisnis Internasional, Telegraphic Transfer, Letter of CreditAbstract
Dalam era digital semua akses dipermudah untuk melakukan kegiatan. Menggabungkan relasi antara pihak-pihak dalam konteks internasional bukanlah urusan yang mudah. Ini melibatkan perbedaan sistem, pandangan, dan hukum yang berlaku sebagai standar yang harus ditaati oleh pihak-pihak di berbagai negara. Bertransaksi dalam konteks bisnis internasional pada saat ini bukanlah sesuatu yang sulit, karena berbagai kemajuan teknologi telah membuka peluang yang besar bagi masyarakat internasional untuk berhubungan satu sama lain. Meskipun demikian, kemudahan ini juga dapat menyebabkan timbulnya berbagai masalah di antara mereka. Bisnis internasional adalah studi hukum privat, di mana hukum memberikan kebebasan yang luas bagi pihak-pihak terkait untuk membuat, menegosiasikan, dan melaksanakan klausul-klausul yang mereka sepakati. Namun, penting untuk diakui bahwa untuk menjalankan kegiatan bisnis tersebut, pihak-pihak harus memahami dengan cermat kaidah-kaidah hukum yang berlaku di negara lawan. Hal ini akan berdampak signifikan pada pelaksanaan perjanjian tersebut. Oleh karena itu, sangatlah penting bagi para peneliti untuk mengklarifikasi perlindungan hukum dalam transaksi bisnis internasional di era perdagangan bebas. Pada pembayaran secara Telegraphic Transfer terdapat kemudahan dan kekurangan, yang mana kekurangan tersebut akan berdapak yang sangat tidak baik baik eksportir dan importir. Terdapat solusi lain dari sistem pembayaran selain Telegraphic Transfer, yaitu ada Letter of Credit dijelaskan bahwa dengan pembayaran Letter of Credit ini sama-sama menjamin keamanannya terhadap kedua belah pihak yaitu eksportir dan importir.
References
Huala Adolf, Dasar-dasar Hukum Kontrak Internasional. Bandung: PT. Refika Aditama, 2008
Andhibroto Soepriyo, Latter of Credit dalam Teori dan Praktek, Searang: Dahara Prize, 2018
Amiruddin & Zainuddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grasindo, 2018
Apeldoorn L.j Van, dalam Shidarta, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangkan Berfikir, Bandung: PT. Revika, 2006
Aprita Serlika, Adhitya Rio, Hukum Perdagangan Internasional, Depok: Raja Grafindo Persada, 2015
Daliyo J, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: PT Prenhallindo, 2001
Etty Mulyati, Fajrina Aprilia Dwiputri, Jurnal Hukum Kenotariatan dan ke-PPAT-an, Prinsip Kehati-hatian Dalam Menganalisis Jaminan Kebendaan Sebagai Pengaman Perjanjian Kredit Perbankan
Ginting Ramlan, Metode Pebayaran Perdagangan Internasional, Jakrta: Universitas Trisakti, 2009
Hartono, Sunaryati, dikutip dari Sanusi Bintang dan Dahlan, Pokok-Pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000
Kansil Cst, Kamus Istilah Hukum, Jakarta: Gramedia Pustaka, 2009
Lucita, Skripsi: “Tinjauan Yuridis Terhadap Paypal Sebagai Metode Pembayaran Dalam TransaKSI Bisnis Internasional”, Medan: Universitas Sumatera Utara, 2020, hlm. 2.
Lotulung Paulus E, Beberapa Sistem tentang Kontrol Segi Hukum terhadap Pemerintah,
Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993
Mertokusumo Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengntar, Yogyakarta: Liberty, 2007 M Manulang Fernando, Hukum Dalam Kepastian, Bandung: Prakarsa, 2007
R. Maulana Ibrahim, Jurnal Paper Seminar Internasional Toward a Less Cash Society in Indonesia, Jakarta: Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, 2006
Soekanto Soerjono dan Mamudji Sri, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Sengketa, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005
Solikin dan Suseno, Jurnal Uang: Pengertian, Penciptaan, Dan Peranannya Dalam Perekonomian Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan Bank Indonesia, 2002
Stiglitz Joseph, Making GlobalizatiobnWork: Menyiasati Globalisasi menuju dunia yang lebih adil. Bandung: Mizan Pustaka, 2007
Sutedi Adrian, Hukum Ekspor Impor, Jakarta: Raih Asa Sukses, 2014 Rahardjo Satjipto, Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000
Sugiyanto F.X, Hukum Asuransi Maritim (Protection & Indemnity (P&I) Insurance, Jakarta: Salemba Humanika, 2009
Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Dalam Negeri, Perdagagangan Luar Negeri.
Undang- Undang No.3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana
Purba Bonaraja dkk, Ekonomi Internasional, Bandung: Yayasan Kita Menulis, 2021
Peraturan Menteri Perdagangan No.7 Tahun 2021 Tentang Tahapan dan Tata Cara Pembuatan Perjanjian Perdagangan Internasional
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2017 tentang Cara Pembayaran Barang dan Penyerahan Barang Dalam Kegiatan Ekspor dan Impor
Putri Ratna Nelasari, Hendry Cahyono, Jurnal Pengaruh Sistem Transaksi Non Tunai Terhadap Tingkat Konsumsi Masyarakat Di Surabaya. Jurnal Ekonomi islam. Vol 1 No 2 tahun 2018
Puguh Aji, Jurnal Hari Setiawan Uniform Customs And Practice For Documentary Credits (Ucp) 600 Sebagai Pilihan Hukum Penyelesaian Sengketa Letter Of Credit Dalam Transaksi Perdagangan Internasional
Widjaja Gunawan & Yani Ahmad, Jakarta : Gramedia, 2008
,Mengenal Berbagai Metode Pembayaran Ekspor, Melalui : https://www.ukmindonesia.id/baca-artikel/358 ,
https://mail.google.com/mail/u/0/#sent/QgrcJHrhtkHwMGRwtSHHqqjQxQwWbRzrjkg,
https://www.hukumonline.com/berita/a/teori-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli- lt63366cd94dcbc?page=2
Memahami Kepastian Hukum hhtp//ngobrolinhukum.wordpress.com
https://id.wikipedia.org/wiki/Media_tanam#:~:text=Cocopeat%20adalah%20media%20tanam
%20yang,untuk%20menyimpan%20airnya%20lebih%20tinggi https://id.wikipedia.org/wiki/Sabut