Sosialisasi Perlindungan Anak Terhadap Eksploitasi Di Media Sosial Upaya Pencegahan Grooming Dan Kejahatan Cyber Terutama Di Media Sosial

Authors

  • Raihan Dasa Ari Mukti Universitas Pamulang
  • Yazid Azzaki Ilham Universitas Pamulang
  • Nandi Mulyana Universitas Pamulang
  • Fajril Kemal Fathan Universitas Pamulang
  • Mohammad Heyckal Universitas Pamulang
  • Rama Pranata Universitas Pamulang
  • Fardhan Failul Alal Universitas Pamulang
  • Mazda Reza Azhari Universitas Pamulang

Keywords:

Perlindungan Anak, Kejahatan Siber, Grooming, Cyberbullying, Media Sosial, Literasi Digital, Generasi Muda, Pencegahan Kejahatan Cyber

Abstract

Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat dengan tema “Sosialisasi Perlindungan Anak terhadap Eksploitasi di Media Sosial: Upaya Pencegahan Grooming dan Kejahatan Siber” telah dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ancaman kejahatan siber di media sosial. Kegiatan ini difokuskan pada edukasi mengenai tindakan ilegal berbasis teknologi digital dan internet, termasuk cyberbullying yang saat ini menjadi masalah serius yang berdampak pada banyak anak-anak. Program ini diadakan untuk siswa-siswi MTS Swasta Assyafiiyah 06, Kelurahan Rawa Kalong, Kabupaten Bogor, dengan harapan mereka dapat memahami pentingnya pencegahan grooming dan kejahatan siber. Selain itu, siswa juga diarahkan untuk memanfaatkan teknologi secara positif, sehingga dapat menciptakan lingkungan digital yang aman dan kondusif di kalangan generasi muda. Melalui sosialisasi ini, diharapkan para peserta mampu mengenali bentuk-bentuk ancaman siber, memahami cara melindungi diri di dunia digital, serta mengembangkan keterampilan literasi digital yang bermanfaat untuk masa depan mereka.

References

Arifah, Dista Amalia. “Kasus Cybercrime di Indonesia.” Jurnal Bisnis dan Ekonomi (JBE) 18, no. 2 (september 2011).

Buzan, Barry, People, State, And Fear: A Agenda For Internasional Security Studies in The Post Cold Era. 2nd edition. London: Harvester Whatsheaf, 1991.

Chazawi, Adami. Hukum Pidana Positif Penghinaan. Edisi Revisi.Malang: Media Nusa Creative. 2013.

Fitriani, Yuni, dan Roida Pakpaham. “Analisa Penyalahgunaan atau Cyberspace.” Cakrawala: Jurnal Humaniora 20, no. 1(maret 2020)

Fuady, M. E. “Fenomena Kejahatan Melalui Internet di Indonesia.” Mediator 6, no. 2 (desember 2005).

Indradi, Ade Arie Sam. Carding: Modus Operandi, Penyidikan dan Penindakan. Jakarta: Grafika Indah, 2006.

Kunarto “Gelagat Perkembangan Kejahatan dan Kebijaksaan Penanggulangannya.” semarang: Fakultas Hukum Univesitas Diponerogo, 1991.

Mathilda, Florida. “Cyber Crime dalam sistem hukum Indonesia.” Sigma-Mu 4, no.2 (september 2012).

Mubarok, Nafi’. Kriminologi dalam perspektif islam. Sidoarjo: Dwiputra Pustaka Jaya, 2017.

Raharjo, Agus. Cybercrime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Barteknologi Tinggi, Bandung: Citra Aditya Bakti, 02.

Soekanto, Soerjono dan Sri Marmudji, Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001.

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung:Alumni, 1981.

Suseno, Sigid, Yurisdiksi Tindak Pidana Siber. Bandung: Refika Aditama, 2012.

Thantawi, “Perlindungan Korban Tindak Pidana Cyber Crime dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Syiah Kuala 2, no. 1 (februari 2014).

Downloads

Published

2024-12-25

How to Cite

Raihan Dasa Ari Mukti, Yazid Azzaki Ilham, Nandi Mulyana, Fajril Kemal Fathan, Mohammad Heyckal, Rama Pranata, Fardhan Failul Alal, & Mazda Reza Azhari. (2024). Sosialisasi Perlindungan Anak Terhadap Eksploitasi Di Media Sosial Upaya Pencegahan Grooming Dan Kejahatan Cyber Terutama Di Media Sosial. APPA : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(6), 702–706. Retrieved from http://jurnalmahasiswa.com/index.php/appa/article/view/2112