Meningkatkan Kewaspadaan Terhadap Kejahatan Cyber Di Era Digital Di SMK Negeri 8 Kabupaten Tangerang
Abstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat adalah kegiatan yang mencangkup upaya-upaya peningkatan kualitas pengetahuan antara lain dalam hal peluasan wawasan tentang kejahatan cyber. Remaja seringkali kurang memahami dampak dan risiko dari kejahatan siber, baik bagi diri sendiri maupun orang lain, sehingga perlu diberikan pengetahuan dan pemahaman yang benar tentang hal tersebut . Sehingga siswa/i SMK Negeri 8 Kabupaten Tangerang perlu keterampilan dan sikap yang positif dalam menghadapi kejahatan siber, seperti cara mencegah, mengantisipasi, melaporkan, dan menyelesaikan masalah yang timbul akibat kejahatan cyber.
Pengabdian masyarakat di SMK Negri 8 Kabupaten Tangerang ini di harapkan untuk berbagai aspek yang berkaitan dengan keamanan cyber di lingkungan sekolah. seperti peretasan akun, penyebaran konten berbahaya, atau pencurian data pribadi. Selain itu, kita juga akan membahas bagaimana kejahatan cyber dapat memengaruhi belajar dan pengajaran, serta bagaimana mengatasi tantangan tersebut. Selain melindungi siswa dari serangan cyber, penting juga untuk memberdayakan mereka dengan pengetahuan tentang cara berperilaku aman dan etika dalam penggunaan teknologi.
References
Alhakim, A. (2021). Kajian normatif penanganan cyber crime di sektor perbankan di indonesia (Vol. 4, Nomor 2). https://doi.org/https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i2.38089
Fitriani, Y., & Pakpahan, R. (2020). Analisa penyalahgunaan media sosial untuk penyebaran cybercrime di dunia maya atau cyberspace. Cakrawala-Jurnal Humaniora, 20. https://doi.org/10.31294/jc.v19i2
Parulian, S., Pratiwi, D. A., & Cahya Yustina, M. (2021). Ancaman dan solusi serangan siber di indonesia. https://doi.org/https://doi.org/10.17509/telnect.v1i2.40866
Suharto, M. A., & Apriyani, M. N. (2021). Konsep cyber attack, cyber crime, dan cyber warfare dalam aspek hukum internasional. Dalam Risalah Hukum (Vol. 17, Nomor 2). https://doi.org/https://doi.org/10.30872/risalah.v17i2.705
Ubaidillah, D. N. K. A., & Ruth Vanya Octaviany. (2022). Kejahatan cybercrime di era 4.0. Dalam Universitas Negeri Surabaya (Vol. 2022). https://proceeding.unesa.ac.id/index.php/sniis/article/view/133
Umbara, A., & Setiawan, D. A. (2022). Analisis kriminologis terhadap peningkatan kejahatan siber di masa pandemi covid-19. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 81–88. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i2.1324
Widya, N., Dosen, S. ", Pamulang, U., Surya Kencana, J., Pamulang, S., & Selatan, T. (2018). Kejahatan cyber dalam perkembangan teknologi informasi berbasis komputer. Dalam Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan (Vol. 5). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.32493/SKD.v5i2.y2018.2339