Sosialisasi Fenomena Kejahatan Cyber dan Langkah Penanggulangan Sebagai Bentuk Antisipasi
Keywords:
Internet, media sosial, cyber crime, kejahatanAbstract
Perkembangan teknologi ini membawa perubahan besar dalam berbagai bidang kehidupan manusia. Saat ini pengguna internet di Indonsia semakin meningkat dari tahun ke tahun. Penggunaan tersebut untuk banyak tujuan seperti keperluan akses layanan publik, media sosial hiburan, komunikasi lewat pesan, games, layanan berita, belanja online layanan perbankan, pekerjaan, layanan informasi barang/jasa dan lain sebagainya. Menurut survey dari APJJI tahun 2019 bahwa alasan terbanyak menggunakan internet adalah penggunaan Media Sosial yaitu sebesar 51.5%. Dengan memanfaatkan teknologi tersebut maka semua informasi dapat diperoleh tanpa adanya batasan waktu dan tempat. Akan tetapi dengan kemudahan penggunaan alat elektronik yang semakin canggih membuat orang pandai dan lihai, sering digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk meraih keuntungan sebanyak-banyaknya. Jenis kejahatan baru mulai bermunculan ditengah masyarakat yang sudah akrab dengan telepon genggam. Kejahatan baru ini sering dikenal dengan kejahatan cyber. Kejahatan cyber dibagi menjadi dua bagian, yaitu pengertian cyber crime dalam pengertian sempit dan luas. Cyber crime dalam pengertian luas ialah suatu kejahatan yang menyangkut terhadap sistem atau jaringan komputer dan kejahatan yang menggunakan sarana komputer. Sedangkan cyber crime dalam pengertian sempit diartikan hanya sebagai kejahatan sistem komputer. Berdasarkan analisis sosialisasi dari hasil pengabdian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa, masih banyak warga masyarakat yang belum memahami ciri-ciri pelaku tindak kejahatan cyber dan beberapa warga sudah pernah kehilangan uang karena tertipu dengan iming-iming keuntungan bisnis.
References
Abidin, D. Z. (2015). Kejahatan dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi. Jurnal Ilmiah Media Processor, 10(2), 1–8.
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. (2018). Laporan Survei Penetrasi & Profil Perilaku Pengguna Internet di Indonesia 2018. In Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia.
Danuri, M., & Suharnawi. (2017). Trend Cyber Crime Dan Teknologi. Infokam.
Ketaren, E. (2016). Cybercrime, Cyber Space, dan Cyber Law. Times, 5(2), 35–42.
Lestari, U., Hamzah, A., & Sholeh, M. (2022). Sosialisasi Fenomena Cyber Crime dan Penanggulangannya Bagi Pengelola Informasi Publik Kapanewon Mlati Sleman Yogyakarta. Near: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, vol.1, no. 2, pp. 100-106.
Maskun, S.H.,LL.M.. (2013). Kejahatan Siber: Cyber Crime Suatu Pengantar (Cet. 1. April). Jakarta: Kencana.
Rusydi, I., Agustiana, Z., & Satria, W. (2020). Sosialisasi Dalam Mengantisipasi Kejahatan Internet Di Era Internet Of Things dan Revolusi Industri 4.0. Reswara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. https://doi.org/10.46576/rjpkm.v1i2.581.
Supanto.(2016). Perkembangan Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) dan Antisipasinya Dengan Penal Policy. Yustisia, 5(1), 52-70.