Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Putusan Bebas Terhadap Terdakwa Dalam Perkara Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Putusan Nomor:50/PID/2014/PT.DKI)
Keywords:
Pertimbangan Hakim, Putusan Bebas, Tindak Pidana PembunuhanAbstract
Dasar pertimbangan hakim merupakan suatu kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusan dalam proses peradilan pidana. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim terhadap putusan Nomor: 50/PID/2014/PT.DKI dan mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi hakim dalam penjatuhan putusan bebas terhadap terdakwa tindak pidana pembunuhan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan dan kasus serta sumber data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari data sekunder yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen resmi, buku-buku, jurnal, skripsi, dan hasil penelitian sebelumnya yang berkaitan dengan judul penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim pada dasarnya harus membebaskan para pelaku yang sebenarnya tidak harus dipidana karena kesalahannya, setelah diteliti pada fakta hukum baru yang ditemukan dalam proses peradilan pidana ternyata bukan para terdakwa yang melakukan perbuatan tersebut. Kesimpulan dari penelitian ini adalah hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap para terdakwa adalah dengan pertimbangan yuridis yakni menarik fakta-fakta dalam persidangan yang timbul dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa yang diajukan dan diperiksa di sidang pengadilan.
References
Buku
Abdulkadir Muhammad, 2017, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Achmad Zaenal Fanani, 2014, Berfilsafat dalam Putusan Hakim (Teori dan Praktik), Bandung:
Mandar Maju. Amir Ilyas, 2012, Asas-asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan, Yogyakarta: Ragkang Education.
A. Muri Yusuf, 2021, Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan Penelitian Gabungan, Jakarta: Renika Cipta.
Andi Zainal Abidin, 2017, Hukum Pidana 1, Jakarta: Sinar Grafika. Andi Hamzah, 2015, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Bachtiar, 2018, Metode Penelitian Hukum, Pamulang: Unpam Press.
Barda Nawawi Arief, 2018, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Dellyana, 2018, Konsep Penegakan Hukum, Yogyakarta: Liberty.
Depdikbud, 2020, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.
Djoko Prakoso, 2021, Kedudukan Justisiabel dalam KUHAP, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Frans Maramis, 2013, Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Hari Sasangka dan Lily Rosita, 2018, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana: Untuk Mahasiswa dan Praktisi, Bandung: Mandar Maju.
Hilman Hadikusuma, 2019, Bahasa Hukum Indonesia, Bandung: PT.Alumni.
Jurnal
Adhi Wibowo dan Rachmat Akbar, Pertimbangan Hakim Terhadap Keterangan Terdakwa dalam Menjatuhkan Putusan Pemidanaan, Unes Law Review, Fakultas Hukum Universitas Ekasakti, Vol. 6, No. 3, 2022.
Alva Dio Rayfindratama, Kebebasan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Di Pengadilan, Jurnal Hukum dan Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang,Vol. 1, No. 2, 2023.
Andre G. Mawey, Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum, Lex Crimen, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Vol. 5, No. 2, 2016.
Dicky Febrian Ceswara dan Puji Wiyatno, Implementasi Nilai Hak Asasi Manusia dalam Sila Pancasila, Lex Scientia Law Review, Fakultas Hukum Universitas Semarang, Vol. 2, No. 2, 2018.
Immanuel Christophel Liwe, Kewenangan Hakim dalam Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana yang Diajukan Ke Pengadilan, Lex Crimen, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Vol. 3, No. 1, 2014.
Januri dan Nelti Lita, Hakekat Keadilan dalam Perspektif Filsafat Hukum, Jurnal Penelitian Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai, Vol. 2, No. 2, 2023.
Muhammad Helmi, Penemuan Hukum Oleh Hakim Berdasarkan Paradigma Konstruktivisme, Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Vol. 22, No. 1, 2020.
Nisa Fadhilah dan Kamilatun, Analisis Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang Lain, Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kotabumi, Vol. 1, No. 2, 2021.
Nurhafifah dan Rahmiati, Pertimbangan Hakim Penjatuhan Pidana Terkait Hal yang Memberatkan dan Meringankan Putusan, Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Vol. 17, No. 2, 2015.
Yani Andriyani, Implementasi Kode Etik Hakim dalam Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara, Logika: Jurnal Universitas Kuningan, Fakultas Hukum Universitas Kuningan, Vol. 10, No. 1, 2019.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.