Pelaksanaan Pembinaan Warga Binaan Residivis Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bukit Semut Sungailiat

Authors

  • Sarmita Riskayanti Universitas Bangka Belitung
  • Jeanne Darc Noviayanti Manik Universitas Bangka Belitung

Keywords:

Pelaksanaan Pembinaan, Warga Binaan Residivis, Nelayan, Reformasi

Abstract

Pembinaan merupakan kegiatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan. Pembinaan tersebut dapat ditujukan supaya warga binaan menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana kembali. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan pembinaan warga binaan residivis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bukit Semut Sungailiat serta untuk mengetahui dan menganalisis hambatan pelaksanaan pembinaan warga binaan residivis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bukit Semut Sungailiat. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan mengunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian membuktikan bahwa: pertama, pelaksanaan pembinaan warga binaan residivis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bukit Semut Sungailiat tidak ada perbedaan pembinaan dari warga binaan residivis dengan warga binaan lainnya. Pelaksanaan pembinaan kepribadian dan kemandirian di  Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bukit Semut Sungailiat masih belum efektif dalam memberikan perubahan sikap dan perilaku warga binaan (reformasi). Kedua, hambatan yang berpengaruh dalam pelaksanaan pembinaan warga binaan residivis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bukit Semut Sungailiat ialah disebabkan oleh faktor pendanaan, faktor sumber daya, dan faktor fasilitas pembinaan.

References

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.

Bahder J Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2008.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2012.

Danang Wijayanto. dkk, Problematika Hukum dan Peradilan di Indonesia, Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta, 2014.

Fitri Wahyuni, Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, PT. Nusantara Persada Utama, Tanggerang Selatan, 2017.

H. Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

I Ketut Rai Setiabudhi, Buku Ajar Hukum Pidana Lanjutan, Fakultas Hukum Udayana, Bali, 2016.

Imam Sujoko, Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Indonesia, Jogjakarta, 2021.

Nico Ngani, Metodologi Penelitian dan Penelitian Hukum, Pustaka Yustita, Yogyakarta, 2012.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum. Kencana, Jakarta , 2011.

Laily Lolita Sari, Pengaruh Harapan Terhadap Kecenderungan Residivis Pada Narapidana, Jurnal Fakultas Psikologi UIN Maulana Malik Malang, Vol. 1, No. 1, Juli 2017.

Miftahul Jannah, Merefleksikan Pembinaan Bagi Anak Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Maros, Jurnal Living Law, Vol. 14, No. 1, Januari 2022.

Narvedha Andriyana, Pola Pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Kutoarjo, Jurnal Komunikasi Hukum Universitas Pendidikan Ganesha, Vol. 6, No. 2, Agustus 2020. 64.

Ni Made Wahyuni Paramitha.dkk, Pemberatan Hukuman Terhadap Residivis, Jurnal Analogi Hukum, Vol. 3, No. 1, Januari 2021.

Prianter Jaya Hairi, Konsep dan Pembaruan Residivisme dalam Hukum Pidana di Indonesia Concept and Reform of Recidivism in Criminal Law in Indonesia, Jurnal Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, Vol. 9, No. 2, November 2018.

Sudjana, Penerapan Sistem Hukum Menurut Lawrence Friedman Terhadap Efektivitas Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000, Jurnal Al Amhal, Vol. 2, No. 1, Agustus 2019.

Buku ke- II Bab XXXI Pasal 486, 487, 488 KUHP tentang Residivis.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidan

Downloads

Published

02-04-2024

How to Cite

Sarmita Riskayanti, & Jeanne Darc Noviayanti Manik. (2024). Pelaksanaan Pembinaan Warga Binaan Residivis Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bukit Semut Sungailiat. JURIHUM : Jurnal Inovasi Dan Humaniora, 1(6), 791–801. Retrieved from http://jurnalmahasiswa.com/index.php/Jurihum/article/view/853