MODUS OPERANDI, UPAYA PENANGGULANGAN SERTA HAMBATAN TINDAK PIDANA CARDING DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR

Authors

  • Ni Ketut S. A Pratiwi Universitas Nusa Cendana
  • Rudepel P. Leo Universitas Pamulang
  • Simplexius Asa Universitas Pamulang

Keywords:

Kartu Kredit, Carding, Modus Operandi, Hambatan Penegakan Hukum

Abstract

Carding adalah kejahatan dengan menggunakan data kartu kredit, yang dimana perbuatan terdebut dapat dikategorikan dalam dua bentuk yaitu transaksi konvensional atau offline dan transaksi maya atau online. Carding saat ini sangat meresahkan banyak anggota masyarakat terkhususnya daerah Nusa Tenggara Timur karena modus Operandi yang digunakan serta pelaku yang tanpa batas teritorial sehingga dibutuhkanya kerja sama yang baik antara penegak hukum dan pihak-pihak yang terkait dalam memberantas kejahatan ini sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 jo. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Modus operandi tindak pidana carding adalah pelaku menggunakan cara rekayasa sosial yang dimana nomor telepon yang digunakan pelaku bersifat sekali pakai dengan mengatasnamakan bank yang di gunakan korban untuk melakukan penipuan terhadap korban dengan berbagai penawaran yang menggiurkan seperti menawarkan untuk membantu korban untuk mengaktifkan kartu kredit dan untuk mendapatkan poromo kenaikan limit diskon ecomers dan diskon lainnya, (2) Upaya penanggulangan dalam tindak pidana carding yaitu menggunakan sarana Non Penal yang bersifat preventif dilakukan oleh kepolisian dalam bentuk penyuluhan hukum, pemasangan spanduk,patroli,kerja sama dengan instansi terkait. Upaya penanggulangan sarana penal yang bersifat represif dilakukan dengan cara mediasi dengan pihak bank yang menggeluarkan kartu kredit, kemudian dilanjutkan dengan proses lidik dan sidik oleh kepolisian. (3) Faktor penghambat dalam mengatasi kejahatan carding adalah Faktor Hukumnya Sendiri (Undang-Undang), Faktor Penegakan Hukum, Faktor Sarana dan Fasilitas Pendukung. Faktor Masyarakat dan Faktor Kebudayaan.

References

Abdul Wahid dan Mohammad Labib, 2005 Kajahatan Mayantara (Cyber Crime), Refika Aditana, Bandung, hlm.31

FN. Jovan, 2006, Pembobolan Kartu Kredit Menyikap Teknik dan Cara Kerja Para Carder di Internet, Mediakita, Hanyadi Dwi, 2013, Kebijakan Integral Penaggulangan Cyberpron di Indonesia, Yogyakarta; Lima, hlm 1.

H.Sutarman, 2007, Cyber Crime Modus Operandi dan Penanggulangannya, LaBang PRESS indo, Yogyakarta, hlm.10

Hanyadi Dwi, 2013, Kebijakan Integral Penaggulangan Cyberpron di Indonesia, Yogyakarta;Lima, hlm 1

Abdul Wahid dan Mohammad Labib, 2005 Kajahatan Mayantara (Cyber Crime), Refika Aditana, Bandung, hlm.31

Ibrahim R, No24 Vol.10.September 2003 “Jurisdiksi Dunia Maya (Cyber space) Dalam Sistem HUkum Nasional Abad XXI”, Jurnal Hukum. Hal 120

Widodo, Aspek Hukum Pidana Kejahatan Mayantara, Aswaja Pressido, Yogyakarta, 2013, hlm 7.

FN. Jovan, 2006, Pembobolan Kartu Kredit Menyikap Teknik dan Cara Kerja Para Carder di Internet, Mediakita, Jakarta, hlm.12.

H.Sutarman, 2007, Cyber Crime Modus Operandi dan Penanggulangannya, LaBang PRESS indo, Yogyakarta, hlm.10

Downloads

Published

03-10-2024

How to Cite

Ni Ketut S. A Pratiwi, Rudepel P. Leo, & Simplexius Asa. (2024). MODUS OPERANDI, UPAYA PENANGGULANGAN SERTA HAMBATAN TINDAK PIDANA CARDING DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR. JURIHUM : Jurnal Inovasi Dan Humaniora, 2(3), 281–287. Retrieved from http://jurnalmahasiswa.com/index.php/Jurihum/article/view/1568