PENGAWASAN TERHADAP KESEPAKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI KEJAKSAAN NEGERI KOTA KUPANG
Keywords:
Pengawasan, Restorative Justice, Tindak Pidana KDRT, Kejaksaan NegeriAbstract
Tindak pidana KDRT merupakan salah satu jenis tindak pidana yang penyelesaiannya dapat melalui pendekatan restorative justice. Pelaksanaan restorative justice adalah pendekatan penyelesaian tindak pidana yang berfokus pada pemulihan keadaan antara pelaku dengan korban. Kejaksaan Negeri Kota Kupang merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan restorative justive di bidang penuntutan termasuk juga terkait tindak pidana KDRT. Namun dalam kenyataannya terdapat kasus yang belum bisa mewujudkan pemulihan keadaan karena meskipun sudah diselesaikan melalui restorative justice tapi pelaku tetap mengulangi Tindakan KDRT terhadap korban. Oleh karena itu penulis ingin mengkaji apakah ada pengawasan yang dilakukan setelah tercapainya kesepakatan restorative justice di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Kupang.” Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Implementasi Restoratif Justice dalam pemulihan korban Tindak Pidana KDRT di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, dan untuk mengetahui pengawasan terhadap kesepakatan restorative justice dalam Tindak Pidana KDRT di Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan empiris. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Kejaksaan Negeri Kota Kupang telah melaksanakan langkah-langkah implementasi RJ dalam penanganan kasus KDRT. Pendekatan ini melibatkan mediasi awal antara korban dan pelaku, perencanaan kesepakatan bersama untuk pemulihan. Meskipun kesepakatan RJ telah dibuat antara korban dan pelaku, dalam beberapa kasus terjadi ketidakpatuhan dari pelaku terhadap kesepakatan tersebut. Ini menunjukkan bahwa meskipun RJ menawarkan solusi alternatif untuk penyelesaian kasus KDRT, namun pengawasan terhadap pelaksanaannya belum sepenuhnya berhasil. Berdasarkan hasil penelitian diketahui juga bahwa Kejaksaan merupakan bagian dari instansi pemerintah yang menjalankan fungsi penegakan hukum, oleh karena itu harusnya kejaksaan juga berwenang menetapkan pihak yang bertugas untuk melakukan pengawasan berdasarkan pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2006. Namun pengawasan terhadap pelaksanaan restorative justice oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang dinilai tidak efektif. Hal ini disebabkan oleh ketiadaan aturan yang lebih spesifik mengenai pengawasan RJ oleh Kejaksaan, keterbatasan SDM dan anggaran, kurangnya koordinasi dengan pihak, dan melonjaknya jumlah kasus yang ditangani sehingga RJ tidak menjadi fokus utama dalam pengawasan.
References
Andi Hamzah, Terminologi Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2009
Bagir Manan, Restorative justice Suatu Perkenalan dalam Buku Refleksi Dinamika Hukum Rangkaian Pemikiran dalam Dekade Terakhir, Perum Percetakan Negara RI, Jakarta, 2008.
Bambang Waluyo, Penegakan Hukum Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
Kitab Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Muladi, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum Indonesia, The Habibie Center, Jakarta, 2002.
Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative.
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 1986, hal. 3.