PENGHENTIAN PENUNTUTAN SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DENGAN PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF DI KEJAKSAAN NEGERI SIKKA

Authors

  • Rizky Benyamin Pandie Universitas Nusa Cendana
  • Reny Pebeka Masu Universitas Nusa Cendana
  • Orpa Gemefo Manuain Universitas Nusa Cendana

Keywords:

Penghentian Penuntutan, Penerapan Restoratif Justic

Abstract

Konsep restorative ini perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penanganan perkara karena konsep ini melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil. Rumusan masalah bagaimana penerapan penghentian penuntutan sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana dengan pendekatan keadilan restoratif di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Sikka dan Kendala dalam penerapan penghentian penuntutan sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana dengan pendekatan keadilan restoratif di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Sikka. Sejalan dengan apa yang menjadi pokok utama pembahasan dari tesis yang penyusun sajikan, maka jenis penelitian yang akan digunakan adalah penelitian penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa Penerapan penghentian penuntutan sebagai alternatif penyelesaian perkara Tindak Pidana dengan pendekatan Keadilan Restoratif di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Sikka yang mana JPU menjadi fasilitator dengan melakukan Pemanggilan terhadap tersangka pelaku maupun korban tindak pidana Lalu Penuntut Umum menawarkan untuk proses perdamaian berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, dengan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun intimidasi dari siapapun. Serta kendala dalam penerapan penghentian penuntutan sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana dengan pendekatan keadilan restoratif di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Sikka antra lain faktor sumberdaya manusia, faktor benturan pelaku dan korban, faktor Masyarakat. Kesimpulan Penerapan Restoratif Justice di wilayah Kejaksaan Negeri Sikka berdasarkan Peraturan kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 sudah diterapkan, dimana dalam penerapan ini kejaksaan lebih mengedepankan upaya pemulihan (restorative) di setiap kasus. dan Kendala dalam Penerapan Penghentian Penuntutan sebagai Alternatif Penyelesaian perkara Tindak Pidana dengan Pendekatan Keadilan Restoratif di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Sikka diantaranya kuranya kesiapan sumberdaya manusia, Saran Perlu diadakannya sosialisasi tentang peraturan oleh kejaksaan kepada masyarakat agar masyarakat memahami tentang aturan pendekatan restoratif, pelatihan yang optimal kepada para jaksa yang bertindak dalam penyelesaian kasus dengan pendekatan restoratif agar tidak terjadi ketersinggungan antar pihak baik.

References

Abdul Wahid dan Mohammad Labib, , 2005 Kejahatan Mayantara Refika Aditama : Bandung

Achjani Zulfa Eva, 2014“Konsep Dasar Restorative Justice, Disampaikan Dalam Acara Pelatihan Hukum Pidana Dan Kriminologi “Asas-Asas Hukum Pidana Dan Kriminologi, : Yogyakarta

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Indonesia Bagian 1, Jakarta: Rajawali PersAmir Ilyas 2012,“Asas-Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan” (“Disertai teori-teori pengantar dan beberapa komentar”)Yogyakarta:Rangkang Education Yogyakarta

Agni Wisnu Brata dan Amin Purnawan, Penerapan Restorative Justice dalam Penanganan Konflik di Masyarakat, Semarang : Jurnal Hukum Khaira Ummah, 2017, Vol. 12

Andi Zainal Abidin, 1987“Hukum Pidana (Asas Hukum Pidana dan Beberapa Pengupasan tentang Delik-Delik Khusus)”, Prapanca: Jakarta

C Barton, Empowerment and Retribution Ini Criminal Justice”. In H. Strang, J. Braitwaite (Eds), “Restorative Justice: Philosophy to Practice”. Journal Temida Mart 2011. (Aldershot: Ashgate/Dartmouth, 2011)

Djoko Prakoso, 1984Tugas dan Peran Jaksa dalam Pembangunan, (Jakarta: Ghalia Indonesia,)

Donald Albert Rumokoy, Frans Maramis, 2014 Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Rajawali Pers Eriyantouw Wahid, 2009, Keadilan Restoratif Dan Peradilan Konvensional Dalam HukumPidana, Universitas Trisakti :Jakarta

Furio, 2002 Restoratve Justice Prison as Hell or a Chance for Redemption Intrans Publishing: Malang

Gordon Bazemore and Colleen Mcleod, , 2002 , Restorative Justice and the Future of Diversion and Informal Social in Elmar G. M. Weilitekamp and Hans-Jurgen Kemer (Ed.), Restorative Justice Theoritical Foundations, Portland. Oregon, USA: Willan Publishing

Gregorius Hermawan Kristyanto, 2018 , Fungsi Kejaksaan Dalam Mewujudkan Restorative Justice Dalam Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum Di Indonesia, Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Pamulang

Hadari Djenawi Tahir,1998 Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika: Jakarta

Helmiafifba Yuprakasa, 2022, Implementasi Penghentian Penuntutan Perkara Pada Tindak Pidana Penganiayaan Dalam Perspektif Restorative justic, Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Jennifer Furio, 2002 Restoratve Justice Prison as Hell or a Chance for Redemption? Newyork: Algora Publishing Grafindo Persada: Jakarta 92 Leden Marpaung, 2005”Asas-Asas, Teori, Praktik Hukum Pidana”, Sinar Grafika, :Jakarta Mahrus Ali, 2015 Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika : Jakarta Moeljatno, , 2002“Asas-Asas Hukum Pidana”, Rineka Cipta :Jakarta

Johnstone dan Van Ness, 2005, The Meaning of Restorative Justice, jurnal untuk Konfrensi Lima Tahunan PBB ke-11, Workshop 2, Bangkok-Thailand

Miriam Liebman, Handbook on Restorative Justice Programme York United Nations Restorative justice: How It Works, Jessica Kingsley Publishers, London,2007

P.A.F.Lamintang, 1997 Dasar-dasar hukum pidana indonesia Citra Aditya: bandung Siswanto Sunarso, , 2014 Viktimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana Sinar Grafika : Jakarta:

Yuniar Ariefianto, 2018, Penerapan Restoratif Justice Dalam Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas, Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Downloads

Published

16-12-2024

How to Cite

Rizky Benyamin Pandie, Reny Pebeka Masu, & Orpa Gemefo Manuain. (2024). PENGHENTIAN PENUNTUTAN SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DENGAN PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF DI KEJAKSAAN NEGERI SIKKA. JURIHUM : Jurnal Inovasi Dan Humaniora, 2(3), 433–438. Retrieved from https://jurnalmahasiswa.com/index.php/Jurihum/article/view/1567