Pemberlakuan Asas Lex Posteriori UU IKN 2023 terhadap UU Pokok Agraria 1960
Keywords:
Asas Les Posteriori Derogat Legi Priori, Undang-Undang No.21 Tahun 2023, Dan Undang-Undang No.5 Tahun 1960Abstract
Asas hukum lex posteriori derogat legi priori merupakan prinsip penting dalam sistem hukum Indonesia yang menyatakan bahwa undang-undang yang lebih baru dapat mengesampingkan undang-undang yang lebih lama. Pemberlakuan asas ini dalam konteks Undang-Undang No. 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (IKN) berperan signifikan dalam menentukan validitas dan penerapan norma-norma hukum yang berkaitan dengan pengaturan agraria, khususnya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.Dengan diterbitkannya UU No. 21 Tahun 2023, terdapat perubahan substansial dalam pengaturan kewenangan dan penataan ruang Ibu Kota Nusantara, yang berpotensi berkonflik dengan ketentuan ketentuan yang ada dalam UU No. 5 Tahun 1960. Penerapan asas lex posteriori diharapkan dapat menghindari ketidakpastian hukum yang mungkin timbul akibat adanya dua norma yang saling bertentangan. Dalam hal ini, UU No. 21 Tahun 2023 sebagai norma baru harus diutamakan, terutama dalam konteks penguasaan dan pemanfaatan tanah untuk kepentingan pembangunan IKN.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas lex posteriori dalam konteks perubahan regulasi terkait IKN dan dampaknya terhadap peraturan agraria yang lebih lama. Terdapat dua rumusan masalah di antara nya adalah Apakah 1. Ratio Legis pemberlakuan Asas lex Posteriori derogat legi priori terkait Undang-undang No.21 Tahun 2023 Tentang Ibu Kota Negara terhadap Undang-undang No.5 Tahun 1960 Tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria dan 2. Apakah dampak pemberlakuan Asas lex Posteriori derogat legi priori terkait Undang-undang No.21 Tahun 2023 Tentang Ibu Kota Negara terhadap Undang-undang No.5 Tahun 1960 Tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria. Ratio legis pemberlakuan Asas lex Posteriori derogat legi priori terkait Undang-undang No.21 Tahun 2023 Tentang Ibu Kota Negara terhadap Undang-undang No.5 Tahun 1960 Tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria adalah : Inovasi dalam prosedur percepatan pengandaan tanah untuk kepentingan ikn, strategi pendorongan investor untuk menanamkan modal di ikn dan optimalisasi pencegahan konflik antara UU Ikn dan UUPA. Pemberlakuan Asas lex Posteriori derogat legi priori terkait Undang-undang No.21 Tahun 2023 Tentang Ibu Kota Negara terhadap Undang-undang No.5 Tahun 1960 Tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria memiliki beberapa dampak di antaranya adalah dampak pada lingkungan, dampak pada hukum, dampak pada ekonomi dan sosial. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai interaksi antara kedua undang-undang tersebut dan dampak terhadap kepastian hukum serta pengelolaan sumber daya agraria di Indonesia.
References
Ahmad Gelora Mahardika dan Rizky Saputra. “Problematika Yuridis Prosedural Pemindahan Ibu Kota Negara Baru Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”. (Jurnal Hukum dan Perundang-undangan), Vol. 2, No. 1 (Maret) 2022, hlm. 5
Ahmad Gelora Mahardika, 2021, “Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Terpilih Serta Penyelesaiannya Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia,” Electoral Governance 3, No. 1
Alma’arif dan Megandaru W. Kawuryan. 2021, “Memikirkan Kembali Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta Tahun 2022: Antara Gubernur dan Pejabat Pelaksana”. JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, Vol.6 No.1, Jatinangor, Sumedang.
Ady Thea D.A. “Akademisi Ini Kritisi Proses Pembentukan UU IKN”. Hukumonline.,https://www.hukumonline.com/berita/a/akademisi-ini-kritisi proses pembentukan-uu-ikn. Andi Saputra, “MK Korsel Pernah Batalkan Rencana Pemindahan Ibu Kota.
Bagong Suyanto, “Mewaspadai Efek Samping IKN Nusantara” artikel dari https://www.jawapos.com/opini/20/01/2022/mewaspadai-efek-samping-iknnusantara
Clara Amanda Musu et all. 2022 “Undang-Undang Ibu Kota Negara Baru: Perdebatan Kecacatan Formil dan Materiil Pada Aturannya”IBLAM School of Law. Vol. 2 No.02, Universitas Padjadjaran, Bandung.
Endrianto Bayu Setiawan, “Diskursus Politik Hukum Pemindahan Ibu Kota Negara: Tinjauan Pembentukan Undang-Undang dalam Studi Kebijakan Publik” artikel dari https://politik.brin.go.id/kolom/pemilu-partai-politik-otonomi-daerah/diskursuspolitik-hukum-pemindahan-ibu-kota-negara-tinjauan-pembentukan-UndangUndang-dalam-studi-kebijakan-publik/
Fitria Chusna Farisa, “Belum Genap Sebulan Disahkan, Kini UU IKN Digugat ke MK” artikel dari https://nasional.kompas.com/read/2022/02/03/05400041
Farhan et all. “Prosedur Pemindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia dan Kesesuaiannya Dengan Sistem Ketatanegaraan Indonesia”. (Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan), Vol. 10, Issue 2, Universitas Airlangga, Surabaya.
Fikri Hadi dan Rosa Ristawati, 2020, "Pemindahan Ibu Kota Indonesia dan Kekuasaan Presiden dalam Perspektif Konstitusi." Jurnal Konstitusi vol. 17. No. 3, Surabaya. H. M Yahya, Pemindahan Ibu Kota Negara Maju dan Sejahtera
S.A.F Silalahi, “Dampak Ekonomi dan Risiko Pemindahan Ibu Kota Negara”, artikel dari https://kominfo.go.id. Tata Wijayanta, “Asas Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga” dalam Jurnal Dinamika Hukum Vol., 14 No., h. 21
Utami Argawati, “UU IKN Dinilai Berpotensi Ganggu Masa Depan Bangsa” artikel dari www.mkri.id Diakses 22 September 2022 Pukul 16.00 WIB www.dpr.go.id “ UU IKN Sebagai Landasan Hukum Ibu Kota Baru”
Yani, A. 2020. Tinjauan Hukum Pemindahan Ibukota Jakarta Ke KalimantanTimur. Dalam Jurnal Demokrasi,https://bakesbangpol.jakarta.go.id/v2/content/news/tinjauanhukum-pemindahan-ibukota-jakarta-ke-kalimantan-timur#.YiQXCehBzIW Nyimas Latifah Letty Aziz (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia). 2019, “Relokasi Ibu Kota Negara: Lesson Learned Dari Negara Lain”. Jurnal Kajian Wilayah, Vol.9 No.2, Jakarta.