Penundaan Keputusan Tata Usaha Negara (Perlindungan Hukum Bagi Penyedia dalam Sengketa Pengadaan Barang/Jasa)

Authors

  • Aini Sahara Universitas Nusa Cendana, Kupang
  • Yohanes G. Tuba Helan Universitas Nusa Cendana, Kupang
  • Saryono Yohanes Universitas Nusa Cendana, Kupang

Keywords:

Berita Acara Hasil Pemilihan; Penyedia Barang/Jasa Pemerintah; Penundaan; Keputusan

Abstract

Pelaksanaan pemilihan penyedia barang atau jasa pemerintah membutuhkan kepastian hukum sebab pelaksanaannya ditentukan berdasarkan jadwal yang sudah tetap. Dalam penyelesaian sengketa penyedia barang dan jasa pemerintah maka dibutuhkan instrumen penundaan pelaksanaan keputusan terkait pemilihan penyedia barang atau jasa pemerintah. Permasalahannya secara normatif terdapat pertentangan persyaratan antara Pasal 67 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU Peradilan TUN) dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP). Selain itu permasalahan juga timbul terkait dengan apakah pejabat yang menerbitkan atau atasan pejabat yang menerbitkan berita acara hasil pemilihan penyedia barang atau jasa pemerintah dapat menunda berita acara hasil pemilihan tanpa perintah dari pengadilan atau harus dengan perintah pengadilan. Kedua hal inilah yang akan dibahas dalam tesis ini. Adapun tesis ini menggunakan metode yuridis normatif yang menggunakan sumber hukum primer dan sekunder, serta menggunakan analisis kualitatif dan studi kepustakaan. Hasil penelitian dalam tesis ini menemukan bahwa meskipun terdapat pertentangan antara Pasal 65 UU AP dengan pasal 67 UU Peradilan TUN yang harus digunakan berdasarkan asas referensi hukum Lex posterior derogat legi priori adalah ketentuan dalam Pasal 65 UU AP. Sedangkan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah selaku pejabat yang menerbitkan berita acara hasil pemilihan penyedia ataupun Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) selaku atasannya dapat melakukan penundaan pelaksanaan berita acara hasil pemilihan sebagai langkah perlindungan Hukum preventif agar calon penyedia yang tidak terpilih dapat mengakses langkah hukum terlebih dahulu. Sedangkan untuk perlindungan represif dapat dilakukan melalui pengadilan dengan meminta pengadilan untuk menunda pelaksanaan berita acara hasil pemilihan penyedia barang atau jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan Pasal 67 UU Peradilan TUN..

References

Aditya, Zaka Firma; Bimasakti, Muhammad Adiguna; dan Erliyana, Anna. 2023. Hukum Administrasi Negara Kontemporer: Konsep, Teori dan Penerapannya di Indonesia. Depok: Rajawali Pers.

Bimasakti, Muhammad Adiguna. 2018. Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah / Onrechtmatige Overheidsdaad OOD) dari Sudut Pandang Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Yogyakarta: Deepublish.

Dian Aries Mujiburrohman. 2022. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Yogyakarta: STPN Press.

Jakaria. 2022. Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Berbasis Sistem Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau Dalam Mewujudkan Prinsip Transparansi. Tesis Mahasiswa, Tarakan: Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan

Karyasasmita, Akhmad Supriadi. 2021. Analisis Penerapan Pengadaan Barang Jasa Ramah Lingkungan/Berkelanjutan Di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Tesis Mahasiswa, Makassar: Sekolah Pascasarjana Universitas Hasanuddin.

Marbun, S.F. 2015. Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press.

Warman, Kurnia et.al. 2021. Implikasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Terhadap Administrasi Pemerintahan dan Penyelesaian Sengketa Administrasi Berdasarkan Konsepsi Negara Hukum. Hasil Penelitian Mahkamah Konstitusi dan Universitas Andalas.

Adikancana, Santi Hapsari Dewi et.al. 2022. Penundaan Pelaksanaan Schorsing Keputusan Tata Usaha Negara Pada Putusan Nomor 74/G/2014/PTUN-BDG. Jurnal Hukum Peratun Vol. 5 No.2.

Almaida, Zennia dan Moch. Najib Imanullah. 2021. Perlindungan Hukum Preventif dan Represif Bagi Pengguna Uang Elektronik Dalam Melakukan Transaksi Tol Nontunai. Jurnal Privat Law Vol. 9 No. 1.

Aryani, Nyoman Mas dan Bagus Hermanto. 2018. Rekonstruksi Kejelasan Kedudukan Wakil Presiden Dalam Kerangka Penguatan Dan Penegasan Sistem Presidensiil Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 15 No. 2.

Asmuni. 2016. Eksekutabilitas Penetapan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara. Jurnal Perspektif Hukum. Vol. 16 No. 1. Asmuni. 2020. Eksekusi Putusan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara. Jurnal Jatiswara Vol. 35 No. 3.

Bimasakti, Muhammad Adiguna. 2019. Lawsuit in Administrative Court after Administrative Proceedings Based on Perma No. 6 of 2018. Jurnal Hukum dan Peradilan Vol. 8 No. 3.

_______. 2020. Pembaruan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara Pasca-Reformasi Di Era Peradilan Elektronik. Jurnal Hukum Peratun Vol. 3 No. 2.

Blegur, Spyendik Bernadus. 2022. Asas-Asas Utama dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jurnal Hukum Peratun Vol. 5 No.1.

Caniago, Miftah Sa’ad. 2020. Penundaan Pelaksanaan Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara Schorsing Yang Berpotensi Merusak Lingkungan. Jurnal Media Syari’ah Vol. 21. No. 2.

Damayanti, Suci dan Khoirunissa Sri Yudyaningrum. 2023. Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Di Bidang Pengadaan Barang Dan Jasa Yang Berkepastian Hukum. Jurnal Hukum Peratun Vol. 6 No.1.

Dani, Umar. 2018. Memahami Kedudukan Pengadilan Tata Usaha Negara di Indonesia: Sistem Unity of Jurisdiction atau Duality of Jurisdiction? Sebuah Studi Tentang Struktur dan Karakteristiknya. Jurnal Hukum dan Peradilan. Vol. 7 No. 3.

Faisal, Nur Ilmi et.al. 2017. Analisis Sistem Pengadaan Barang dan Jasa (Penunjung Langsung) Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Manado. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern Vol. 12 No. 2.

Fiskhinidfya, Afif. 2022. Implementasi Prinsip-Prinsip Good Governance Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Daerah Oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Banjarbaru. Jurnal Tesis Program Studi Magister Studi Pembangunan PPs ULM Vol 1 No 1.

Downloads

Published

02-01-2025

How to Cite

Aini Sahara, Yohanes G. Tuba Helan, & Saryono Yohanes. (2025). Penundaan Keputusan Tata Usaha Negara (Perlindungan Hukum Bagi Penyedia dalam Sengketa Pengadaan Barang/Jasa). JURIHUM : Jurnal Inovasi Dan Humaniora, 2(3), 446–453. Retrieved from https://jurnalmahasiswa.com/index.php/Jurihum/article/view/2207