Implementasi Fungsi Pengawasan Syahbandar Terhadap Keselamatan Dan Keamanan Pelayaran Di Pelabuhan Tenau Kupang
Keywords:
Fungsi Pengawasan Syahbandar, Keselamatan Dan Keamanan PelayaranAbstract
-Syahbandar merupakan pejabat tertinggi di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri Perhubungan yang melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran yang mencakup, pelaksanaan, pengawasan dan penegakan hukum di bidang pengangkutan perairan, kepelabuhanan. Rumusan masalah Bagaimanakah fungsi pengawasan syahbandar dalam menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran di Pelabuhan Tenau Kupang dan apa kendala yang dihadapi oleh Syahbandar di Pelabuhan Tenau Kupang dalam menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Sejalan dengan apa yang menjadi pokok utama pembahasan dari tesis yang penyusun sajikan, maka jenis penelitian yang akan digunakan adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukan bawah fungsi pengawasan Syahbandar dalam rangka menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran di Pelabuhan Tenau Kupang antara lain Melakukan Pengawasan dan pengaturan lalu lintas kapal, koordinasi dengan pihak terkait, pelaporan dan dokumentasi, keselamatan dan keamanan pelabuhan, dan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kapal yang akan berlayar. kendala yang dihadapi oleh Syahbandar di Pelabuhan Tenau Kupang dalam menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran antara lain kendala kecukupan dan kecakapan SDM, budaya dan subtansi hukum. Kesimpulan Secara keseluruhan, fungsi Syahbandar sangat integral dalam menciptakan pelayaran yang aman dan tertib. Syahbandar tidak hanya mengawasi lalu lintas kapal, tetapi juga menjamin koordinasi antar instansi terkait, serta mendokumentasikan setiap kegiatan yang berhubungan dengan pelayaran, sehingga keselamatan dan keamanan pelabuhan serta pelayaran dapat terjamin dengan baik. Secara keseluruhan, kendala yang dihadapi oleh Syahbandar dalam menjalankan fungsinya sangat beragam dan kompleks. Keterbatasan SDM yang tidak memadai, baik dari segi jumlah maupun kualitas, dapat menghambat efektivitas pengawasan dan koordinasi. Budaya organisasi yang kurang mendukung, baik dalam hal disiplin maupun kesadaran keselamatan.
References
Akhmad khairi, 2017, Analisis Pelaksanaan Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Perhubungan Kominikasi Dan Informatika Dalam Pengawasan Alat Penyebrangan Kempang Dikabupaten Kepulauan Meranti Pekanbaru, Jurnal Uin Sultan Syarif Kasim
Binsar Dennis Berlianto, 2016, Peranan Syahbandar Utama Tanjung Priok Dalam Perjanjian Kerja Laut Pada Kapal Berbendera Indonesia, Magister Ilmu Hukum Program Pascasariana Fakultas Hukum Hukum,Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
Randy y.c, Aguw, 2013, Tanggung Jawab Syahbandar Dalam Keselamatan Pelayaran Dirinjau dari Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Jurnal Lex Administratum, Volume.1 Nomor 1
Prayoga Dwi Utomo, 2023, Peran Syahbandar Dalam Penegakan Hukum Dan Pengawasan Keselamatan Keamanan Pelayaran (Studi Kasus Di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Emas), Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang
Namira Suhada, 2019, Peranan Syahbandar Dalam Pengawasan Keselamatan SaranaAngkutan Laut (Studi Kasus Kantor Kesyahbandaran Dan OtoritasPelabuhan Tanjungbalai Asahan, Jurnal Program MagisterIlmu Administrasi Publik Universitas Medan Area Medan
Syamsul Bahri, 2023, Penegakan Hukum Oleh Petugas Syahbandar Pelabuhan Tarakan Dalam Rangka Keselamatan Pelayaran, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Universitas Borneo Tarakan Fakultas Hukum Program Studi Hukum Program Magister