Aspek Hukum dalam Hubungan Pacaran yang Bersifat Toxic pada Mahasiswa Penghuni Kos-kosan di Oesapa

Authors

  • jenny ermalinda mahasiswa
  • Elvira Pertama Kornelia Kiuk Universitas Nusa Cendana

Abstract

Fenomena toxic relationship dalam hubungan pacaran di kalangan mahasiswa penghuni kos-kosan menjadi persoalan sosial yang kompleks dan kurang mendapat perhatian dalam ranah hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek hukum dari hubungan pacaran yang bersifat toxic, khususnya pada mahasiswa yang tinggal di lingkungan kos-kosan di Oesapa, Kota Kupang. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif yuridis-sosiologis, penelitian ini mengungkap berbagai bentuk kekerasan dalam pacaran—verbal, emosional, fisik, hingga kontrol sosial—yang dialami oleh delapan mahasiswa responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa relasi pacaran toxic menyebabkan ketergantungan emosional, isolasi sosial, dan tekanan psikologis yang signifikan, namun tidak mendapat perlindungan hukum yang memadai karena ketiadaan regulasi khusus dalam hukum positif Indonesia. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga tidak mencakup hubungan non-perkawinan, sehingga menciptakan legal vacuum dan access to justice gap bagi korban. Temuan ini menegaskan perlunya pembaruan hukum untuk mengakomodasi kekerasan dalam relasi personal non-formal melalui regulasi khusus yang inklusif dan sensitif terhadap dinamika sosial mahasiswa. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi dasar argumentatif dalam mendorong perlindungan hukum yang lebih komprehensif terhadap korban kekerasan dalam pacaran.

References

Aurelie_1717101031.pdf Azkia, W., Safitri, D., & Saipiatuddin, S. (2024). Toxic Relationship Dalam Pacaran Pada Mahasiswa FIS Universitas Negeri Jakarta. WISSEN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 2(2), 175-187.

Aurelie, R. A. B. (2022). TOXIC RELATIONSHIP RECOVERY DALAM PACARAN.

Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2017). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches. Sage publications. Cahyani, S. K. (2023). Gambaran Regulasi Emosi Terkait Pengalaman Kekerasan Verbal dalam Hubungan Pacaran pada Perempuan Dewasa Awal. Buletin Riset Psikologi dan Kesehatan Mental.

FENOMENOLOGI ABUSIVE RELATIONSHIP DI. (2021). https://repository.uir.ac.id/6539/1/SONIA GRASELLA.pdf 5

Keny, W. C., Syahputra, R. F., & Pratomo, D. R. (2023, November). Pengalaman Toxic Relationship dan Dampaknya Pada Kalangan Generasi Muda. In Prosiding Seminar Nasional Ilmu Ilmu Sosial (SNIIS) (Vol. 2, pp. 918-926).

Khairani, H. D. (2018). Hubungan antara Self Esteem dengan Kekerasan Dalam Pacaran pada Remaja SMA Satria Dharma Perbaungan.

Lestari, D. (2021). Kekosongan hukum terhadap kekerasan dalam pacaran di Indonesia: Analisis dari perspektif HAM. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(4), 612–631.

Mayasari, A., & Rinaldi, K. (2017). Kekerasan Dalam Pacaran Pada Perempuan (Studi Pada Empat Perempuan Korban Kekerasan Dalam Hubungan Pacaran Di Universitas X). Sisi Lain Realita , 2 (2), 76-89.

Mulyani, R. (2019). Urgensi Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan dalam Hubungan Non-Perkawinan. Jurnal Hukum dan HAM, 8(2), 112–125.

Nihayah, U., Winata, AVP, & Yulianti, T. (2021). Penerimaan diri korban toxic connection dalam menumbuhkan kesehatan mental. Ghaidan: Jurnal Bimbingan Konseling Islam dan Kemasyarakatan , 5 (2), 48-55.

Park, H. J. (2013). Emotional abuse and control in adolescent romantic relationships. Youth & Society, 45(3), 395–417.

Pattiradjawane, C., Wijono, S., & Engel, J. D. (2019). Uncovering Violence Occurring in Dating Relationsip: An Early Study Of Forgiveness Approach. Psikodimensia: Kajian Ilmiah Psikologi, 18(1), 9-18.

Pongantung, H. P., Wowor, M. D., Sumakul, V. D., Dotulong, F. X., Patandung, V., Rembet, I., ... & Terok, K. A. (2023). Pentingnya Edukasi Dampak Toxic Relationship Pada Mahasiswa. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara, 3(2.2), 2162-2169.

Putra, D. A., Hayu, P., & Tyas, P. (2023). Fenomena Toxic Relationship dalam Berpacaran. 5, 54– 62.https://ejournal.usd.ac.id/index.php/solution/article/viewFi le/6971/3496.

Putri, A. S. (2022). Ketergantungan Emosional dan Hambatan Pelaporan Kekerasan dalam Pacaran pada Mahasiswa. Psikobisma: Jurnal Psikologi, 10(1), 33–47.

Ramadhani, A. (2022). Toxic Relationship Recovery Dalam Pacaran Di Kalangan Remaja (Doctoral dissertation, UIN Prof. KH Saifuddin Zuhri).

Sari, D. R., & Nugroho, A. (2020). Kekosongan Hukum terhadap Kekerasan dalam Hubungan Pacaran di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 7(3), 201–213.

Sari, I. P. (2018). Kekerasan dalam hubungan pacaran di kalangan mahasiswa: Studi refleksi pengalaman perempuan. DIMENSIA: Jurnal Kajian Sosiologi, 7(1).

Utsalina, N. (2017). Kekerasan dalam pacaran dan dampaknya terhadap kesehatan mental remaja. Jurnal Psikologi Remaja, 12(2), 134–148.

Widyaningrum, A., & Rahmawati, E. (2020). Pengaruh toxic relationship terhadap depresi pada mahasiswa perantau. Jurnal Psikologi Klinis dan Kesehatan Mental, 9(1), 22–33.

Downloads

Published

25-05-2025

How to Cite

ermalinda, jenny, & Elvira Pertama Kornelia Kiuk. (2025). Aspek Hukum dalam Hubungan Pacaran yang Bersifat Toxic pada Mahasiswa Penghuni Kos-kosan di Oesapa. JURIHUM : Jurnal Inovasi Dan Humaniora , 2(5), 408–414. Retrieved from https://jurnalmahasiswa.com/index.php/Jurihum/article/view/2369