UU ITE: Pedang Bermata Dua Bagi Inovasi Digital Dan Kebebasan Berpendapat
Keywords:
UU ITE, Inovasi Digital, Kebebasan Berpendapat, Etika Profesi, Hukum Siber Indonesia, Pasal KaretAbstract
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memainkan peran paradoksal dalam lanskap digital Indonesia. Di satu sisi, UU ITE bertujuan untuk mendorong inovasi digital dan memberikan kepastian hukum bagi transaksi elektronik, namun di sisi lain, beberapa ketentuannya, terutama yang bersifat multitafsir, menimbulkan ancaman signifikan terhadap kebebasan berpendapat dan hak-hak sipil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis dualitas tersebut dengan mengkaji konteks historis, pasal-pasal kunci, dampaknya terhadap ekonomi digital (e-commerce, fintech), pengaruhnya terhadap kebebasan berbicara (dengan fokus pada "pasal karet"), serta tanggung jawab etis para profesional teknologi informasi (TI). Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, yang melibatkan tinjauan literatur kritis terhadap dokumen hukum, riset akademik, laporan organisasi masyarakat sipil (OMS), dan analisis studi kasus terkemuka. Temuan utama menunjukkan adanya manfaat nyata dari UU ITE bagi transaksi digital, namun diiringi dengan efek jeri (chilling effect) dan kriminalisasi yang terdokumentasi akibat pasal-pasal kontroversial. Kesimpulan dari penelitian ini merekomendasikan perlunya reformasi hukum yang komprehensif untuk menyeimbangkan kebutuhan regulasi dengan perlindungan hak asasi manusia yang kuat, serta pentingnya perilaku etis bagi praktisi TI yang beroperasi di bawah kerangka hukum ini.
References
AJI. (2023). Koalisi masyarakat sipil: Revisi UU ITE harus terbuka. Diakses dari https://aji.or.id/informasi/koalisi-masyarakat-sipil-revisi-uu-ite-harus-terbuka-serius-menjawab-permasalahan-dan
Alchemistgroup.co. (2024). Pasal karet UU ITE: Tantangan dan kontroversi di era digital. Diakses dari https://alchemistgroup.co/4705-2/
Bircu-journal.com. (2021). Dampak UU ITE terhadap sistem sosial dan hukum. Diakses dari https://www.bircu-journal.com/index.php/birci/article/download/2352/pdf
BKPSDMD Babelprov. (2019). Penggunaan teknologi informasi dalam penerapan etika profesi di masyarakat. Diakses dari https://bkpsdmd.babelprov.go.id/content/penggunaan-teknologi-informasi-dalam-penerapan-etika-profesi-di-masyarakat
BPHN. (2021). Naskah akademik rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008. Diakses dari https://bphn.go.id/data/documents/na_transaksi_elektronik.pdf
CEPS. (2018). The impact of the German NetzdG law. Diakses dari https://www.ceps.eu/ceps-projects/the-impact-of-the-german-netzdg-law/
Congress.gov. (2024). Section 230 of the Communications Act of 1934. Diakses dari https://www.congress.gov/crs-product/R46751
CSIRT Unair. (2025). Etika penggunaan informasi dalam undang-undang di Indonesia. Diakses dari https://csirt.unair.ac.id/etika-penggunaan-informasi-dalam-undang-undang-di-indonesia/
Digitalsolusigrup.co.id. (2024). Contoh kasus pelanggaran UU ITE. Diakses dari https://digitalsolusigrup.co.id/contoh-kasus-pelanggaran-uu-ite/
Dinastirev.org. (2024). Peran UU ITE dalam regulasi e-commerce di era digital. Diakses dari https://dinastirev.org/JIHHP/article/download/2900/1798/12497
Ejournal Warunayama. (2025). Perbandingan regulasi siber Indonesia dan Singapura. Diakses dari https://ejournal.warunayama.org/index.php/causa/article/view/11604
Goodstats Data. (2025). Kasus pelanggaran kebebasan berekspresi di ranah digital terus meningkat. Diakses dari https://data.goodstats.id/statistic/kasus-pelanggaran-kebebasan-bereksepresi-di-ranah-digital-terus-meningkat-OLpZi
Greenpublisher.id. (n.d.). Format penulisan jurnal sinta. Diakses dari https://greenpublisher.id/blog/format-penulisan-jurnal-sinta/
Hukum UMSIDA. (2024). Reformasi hukum di era digital: Menjawab tantangan teknologi modern. Diakses dari https://hukum.umsida.ac.id/reformasi-hukum-di-era-digital/
ICJR. (n.d.). Menimbang ulang Pasal 27 ayat (3) UU ITE dalam putusan pengadilan. Diakses dari https://icjr.or.id/menimbang-ulang-pasal-27-ayat-3-uu-ite-dalam-putusan-pengadilan/
ICJR. (2021a). Brief UU ITE: Pasal 27 ayat (1). Diakses dari https://icjr.or.id/wp-content/uploads/2021/12/Brief-UU-ITE_27-ayat-1.pdf
ICJR. (2021b). ICJR, LBH Pers, dan IJRS tunggu langkah konkret pemerintah dan DPR revisi UU ITE. Diakses dari https://icjr.or.id/icjr-lbh-pers-dan-ijrs-tunggu-langkah-konkret-pemerintah-dan-dpr-revisi-uu-ite-dan-kuhap-serta-berikan-jaminan-perlindungan-jurnalis-seutuhnya/print/page/73/
ICJR. (2021c). Menelisik pasal bermasalah dalam UU ITE: Pasal 27 ayat (1) tentang kesusilaan. Diakses dari https://icjr.or.id/wp-content/uploads/2021/12/Brief-UU-ITE_27-ayat-1.pdf
ICJR. (2021d). Menelisik pasal bermasalah dalam UU ITE Pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian. Diakses dari https://icjr.or.id/menelisik-pasal-bermasalah-dalam-uu-ite-pasal-28-ayat-2-tentang-ujaran-kebencian/
Idereach Journal. (2024). Pengaruh UU ITE terhadap kebebasan berpendapat di media sosial. Diakses dari https://idereach.com/Journal/index.php/JSC/article/download/75/44/444
ITIF. (2025). Germany: Content moderation regulation. Diakses dari https://itif.org/publications/2025/06/02/germany-content-moderation-regulation/
Journal Untar. (2021). Perlindungan hukum terhadap korban penipuan akibat penipuan oleh PT Grab Toko Indonesia. Diakses dari https://journal.untar.ac.id/index.php/adigama/article/download/13636/8327
Journal UPY. (2022). Perlindungan hukum korban penipuan transaksi jual beli online melalui ganti rugi. Diakses dari https://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/download/4157/2630
Journalpedia. (n.d.-a). Analisis yuridis tindakan cyberbullying. Diakses dari https://journalpedia.com/1/index.php/jhkp/article/download/3445/3551/11001
Journalpedia. (n.d.-b). Kontroversi UU ITE, penegakan hukum, dan pembatasan kebebasan berekspresi. Diakses dari https://journalpedia.com/1/index.php/jhm/article/download/567/628/1808
Jurnal FE Unram. (n.d.). Dampak positif digitalisasi terhadap ekonomi Indonesia. Diakses dari https://jurnal.fe.unram.ac.id/index.php/konstanta/article/download/1078/542/5158
Jurnal FKIP Unmul. (n.d.). Peran negara dalam ruang digital yang diatur regulasi telematika. Diakses dari https://jurnal.fkip.unmul.ac.id/index.php/langgong/article/download/3201/1512
Jurnal Komunikasi Digital. (2021). Pasal karet Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik bermasalah. Diakses dari https://jkd.komdigi.go.id/index.php/mkm/article/view/5021/1861
Jurnal Kopusindo. (n.d.). Impact of UU ITE on cybercrime levels. Diakses dari https://jurnal.kopusindo.com/index.php/jkhkp/article/download/677/637/1917
Jurnal Unismuh Palu. (n.d.). Perbandingan kerangka hukum siber Indonesia dengan negara ASEAN lain. Diakses dari https://www.jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/JKS/article/download/6536/4884
Komnas HAM. (2022). Pengkajian atas rancangan undang-undang perubahan undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik. Diakses dari https://www.komnasham.go.id/files/20220819-pengkajian-atas-rancangan-undang-$HY4T.pdf
LBH Pers. (2021). Policy paper: UU ITE mengancam kebebasan pers. Diakses dari https://lbhpers.org/wp-content/uploads/2021/03/Policy-Paper-UU-ITE-VS-Kebebasan-Pers.pdf
Lk2fhui.law.ui.ac.id. (n.d.). Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik: Bentuk perlindungan atau alat kepentingan pemerintah? Diakses dari https://lk2fhui.law.ui.ac.id/undang-undang-informasi-dan-transaksi-elektronik-bentuk-perlindungan-atau-alat-kepentingan-pemerintah/




