Pertanggungjawaban Hukum: Analisis Konsep, Teori, dan Implementasinya
Keywords:
Pertanggungjawaban HukumAbstract
Pertanggungjawaban hukum merupakan konsep sentral dalam ilmu hukum yang berfungsi sebagai mekanisme untuk memulihkan keadilan dan menjaga ketertiban sosial. Artikel ini mengupas secara mendalam hakikat pertanggungjawaban hukum, dimulai dari latar belakang filosofisnya, unsur-unsur pembentuknya, teori teori utama yang melandasinya, hingga implementasinya dalam berbagai cabang hukum di Indonesia seperti hukum perdata, pidana, dan administrasi negara. Dengan merujuk pada sumber hukum primer dan doktrin para ahli, tulisan ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai bagaimana pertanggungjawaban hukum bekerja sebagai pilar penegakan hukum.
References
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), khususnya Pasal 1243, 1365, dan 1367.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Subekti, R. (2003). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT Intermasa.
Mertokusumo, Sudikno. (2002). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Prodjodikoro, Wirjono. (2012). Perbuatan Melanggar Hukum: Dipandang dari Sudut Hukum Perdata. Bandung: Vorkink-Van Hoeve.




