Analisis Penipuan Online dalam Investasi Ilegal dan Kripto Palsu Berdasarkan KUHP dan UU ITE
Keywords:
KUHP, UU ITE, Kripto Palsu, Investasi Ilegal, Penipuan Daring, Perlindungan HukumAbstract
Abstrak−Seiring kemajuan teknologi keuangan, aset mata uang kripto telah menjadi komoditas di bawah pengawasan Bappebti berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 1997. Namun, pelaku kejahatan telah memanfaatkan aksesibilitas ini untuk melakukan penipuan daring dengan menggunakan skema mata uang kripto palsu dan investasi ilegal. Dengan menggunakan teknik hukum normatif, penelitian ini mengkaji bagaimana penegak hukum menanggapi situasi ini berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, terdapat sejumlah hambatan dalam penerapan penegakan hukum, termasuk kurangnya definisi hukum yang tepat untuk aset mata uang kripto, kekosongan peraturan yang berkaitan dengan tanggung jawab perusahaan, dan tantangan dengan bukti karena transaksi digital bersifat anonim. Sekalipun Undang-Undang PPSK tahun 2023 menyediakan kerangka kerja yang solid untuk memantau industri keuangan digital, isu-isu seperti kurangnya bursa mata uang kripto dan pedagang aset kripto yang tidak terdaftar terus menjadi isu utama. Untuk mewujudkan kepastian hukum dan memberikan perlindungan yang efektif bagi investor, revisi regulasi yang mencakup standar keamanan digital, keterbukaan informasi, prosedur penyelesaian sengketa, dan peningkatan literasi publik sangat penting.
References
Debora. (2023). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Investasi Ilegal Dengan. 1–58.
Faizal Ar-Rahman1, Muhammad Fikri, Vernandito Tampubolon, D. D. Y. T. (2024). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Mata Uang Digital Di Indonesia (Studi Kasus Penipuan Investasi Kripto Bitmex 10% Konsisten). Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(11), 162–169.
Hummerson, A. W., & Hartanti, O. P. (2024). 4.+Andi+Widiatno_temp. 11(2). https://doi.org/10.25105/prio.v11i2.20047
lisanawati, go. (n.d.). URGENSI PENGATURAN HUKUM cbdc. 8.
Marshanda, S. S. A. (2024). Sanksi Hukum Pidana Terhadap Pelaku dan Perlindungan Hukum bagi Korban Investasi Bodong. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 17, 341–346. https://doi.org/10.30595/pssh.v17i.1181
Natasha Dachi, F. (2025). Tanggung Jawab Perdata dalam Transaksi Crypto Asset: Kajian Terhadap Risiko Kerugian Investor. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 3, 69–79.
Psk, C. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Cryptocurrency Menurut UU No . 4 Tahun 2023 Tentang P2SK . Legal Protection for Cryptocurrency Users According to Law No . 4 of 2023. 8(5), 2432–2446. https://doi.org/10.56338/jks.v8i5.7576
Sarasota Tomasoa, I Nyoman Putu Budiartha, N. M. P. U. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Investasi Pada Komoditas Krypto Di Indonesia. Jurnal Prefensi Hukum, 4(1), 2746–5039. https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juprehum
Simatupang, B. N., Panjaitan, T. J. T., Simatupang, B. L., & Zebua, I. N. A. K. (2023). Tinjauan Yuridis Penegakkan Hukum Terhadap Investasi Hukum Indonesia. Jurnal Juristic, 3(2), 26–32. https://journal.universitasaudi.ac.id/index.php/JJR




