Respon Masyarakat Terhadap Kehadiran Fintech Syariah

Authors

  • Herlina Yustati Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
  • Engga Devis Saputri Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
  • Dimas Saputra Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu

Keywords:

fintech syariah, respon masyarakat, literasi digital, keuangan syariah, Sawah Lebar

Abstract

Transformasi digital telah memengaruhi pola transaksi dan perilaku ekonomi masyarakat di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu. Penelitian ini bertujuan menganalisis respons masyarakat terhadap kehadiran fintech syariah sebagai inovasi layanan keuangan berbasis prinsip syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri dari pengguna fintech, pengguna fintech syariah, pelaku UMKM, tokoh agama, dan aparat kelurahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat memberikan respon positif terhadap fintech syariah, terutama karena menawarkan layanan bebas riba dan berlandaskan fatwa DSN-MUI. Namun demikian, tingkat literasi digital dan pemahaman masyarakat tentang prinsip syariah masih beragam, sehingga memengaruhi tingkat penerimaan dan pemanfaatan layanan tersebut. Faktor kepercayaan menjadi aspek krusial yang turut menentukan sikap masyarakat, terutama terkait keamanan data dan legalitas penyedia layanan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa potensi pemanfaatan fintech syariah di Sawah Lebar cukup besar, tetapi membutuhkan edukasi intensif, sosialisasi yang tepat, dan pendampingan agar masyarakat dapat memahami dan memanfaatkan layanan tersebut secara optimal.

References

Amin, M. (2022). Perkembangan ekonomi digital syariah di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.

Creswell, J. W. (2018). Research Design: Pendekatan metode kualitatif, kuantitatif, dan campuran. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Denzin, N. (2017). The research act: A theoretical introduction to sociological methods. New York: Routledge.

Fauzi, A. (2022). Fintech dan perubahan perilaku transaksi masyarakat. Bandung: Alfabeta.

Hidayat, A. (2020). Ekonomi syariah kontemporer: Teori dan implementasi. Malang: UIN Maliki Press.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2018). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. Thousand Oaks: Sage Publications.

Nasution, M. (2021). Digitalisasi sistem keuangan dan perubahan ekonomi global. Medan: Universitas Sumatera Utara Press.

Otoritas Jasa Keuangan. (2018). POJK Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital. Jakarta: OJK.

Patton, M. Q. (2015). Qualitative Research & Evaluation Methods. Thousand Oaks: Sage Publications.

Pratama, R. (2021). Keamanan digital dalam transaksi keuangan online. Surabaya: Airlangga University Press.

Rahmawati, S. (2021). Literasi keuangan syariah dalam masyarakat urban. Yogyakarta: Deepublish.

Sugiyono. (2019). Metode penelitian kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Suharto, U. (2020). Keuangan syariah di era digital. Jakarta: Kencana.

Yuliana, R. (2023). Dinamika penerimaan masyarakat terhadap layanan digital. Bengkulu: Unib Press.

Downloads

Published

03-12-2025

How to Cite

Yustati, H., Devis Saputri, E., & Saputra, D. (2025). Respon Masyarakat Terhadap Kehadiran Fintech Syariah. JURIHUM : Jurnal Inovasi Dan Humaniora , 3(2), 161–166. Retrieved from https://jurnalmahasiswa.com/index.php/Jurihum/article/view/3153

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.