Stigma Masyarakat terhadap Korban Kekerasan Seksual
Keywords:
Bias gender, keadilan hukum, kekerasan seksual, stereotip sosial, stigma sosialAbstract
Kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang masih marak terjadi di Indonesia. Meskipun telah ada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, korban belum sepenuhnya terlindungi akibat kuatnya stigma sosial, bias gender, dan stereotip masyarakat. Artikel ini membahas bagaimana stigma sosial memperburuk penderitaan korban serta bagaimana bias dan stereotip memengaruhi penilaian hukum terhadap pelaku dan korban. Kajian ini menegaskan perlunya pendekatan berbasis korban untuk mewujudkan sistem hukum yang adil, empatik, dan setara.
References
Azhar, Jihan Kamilla, Eva Nuriyah Hidayat, and Santoso Tri Raharjo. “Kekerasan Seksual: Perempuan Disabilitas Rentan Menjadi Korban.” Share: Social Work Journal 13, no. 1 (2023): 82–91.
Batian, Iza Agna. “Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak dan Upaya Perlindungan.” IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research 2, no. 2 (2024): 32–41.
Janah, Lathifah Mufidah, and Siti Suwada Rimang. “Pencegahan Stigma Kekerasan Seksual di SMK Negeri 2 Gowa Melalui Pemahaman Konsep ‘Judgement Adalah Luka Kedua.’” Didaktik: Jurnal Ilmiah PGSD STKIP Subang 10, no. 4 (2024): 331–345.
Jamaludin, Ahmad. “Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual.” JCIC: Jurnal CIC Lembaga Riset dan Konsultan Sosial 3, no. 2 (2021): 1–10.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Siaran Pers: Mendorong Percepatan Pengesahan Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 8 Maret 2024.
Valia, Vita, and Fathul Lubabin Nuqul. “Tantangan dalam Menegakkan Hukum pada Kasus Kekerasan Seksual: Studi tentang Victim-Blaming pada Polisi.” Journal Psikologi Forensik Indonesia 4, no. 2 (2024).
Yustiningsih, Indriastuti. “Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual dari Reviktimisasi dalam Sistem Peradilan Pidana.” Lex Renaissance 5, no. 2 (2020): 287–306.




