Ketidakhadiran Tergugat dan Implikasinya terhadap Putusan Verstek dalam Perkara Perdata

Authors

  • Anggi Sri Haryati Simarmata Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Mellysa Septriani Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Keywords:

Ketidakhadiran Tergugat, Putusan Verstek, Verzet, Hukum Acara Perdata, Keadilan.

Abstract

Ketidakhadiran tergugat dalam persidangan perdata dan implikasinya terhadap putusan verstek. Permasalahan yang dikaji adalah bagaimana hukum acara perdata mengatur putusan verstek, sejauh mana hakim tetap harus menilai gugatan penggugat, serta bagaimana perlindungan hukum terhadap tergugat melalui upaya verzet. Penelitian ini menunjukkan bahwa putusan verstek merupakan instrumen untuk menjaga efektivitas persidangan ketika tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Namun, putusan tersebut tidak dapat dijatuhkan secara otomatis karena hakim tetap wajib memeriksa keabsahan pemanggilan, dasar gugatan, dan kelayakan alat bukti. Di sisi lain, verzet berfungsi sebagai sarana koreksi yuridis untuk melindungi hak tergugat agar tetap dapat membela diri. Dengan demikian, penerapan putusan verstek harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mengorbankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak para pihak.

References

Handayani, D. (2020b). Kajian Filosofis Prinsip Audi Et Alteram Partem dalam Perkara Perdata. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(2), 385–402.

Harahap, Y. (2016). Hukum Acara Perdata. Sinar Grafika.

Karinda, P. L. (2020). Suatu Tinjauan Tentang Perlawanan (Verzet) Dalam Perkara Perdata. Lex Privatum, 8(4).

Lubis, F., Syam, T. A., Sagala, L. F., Ritonga, A. E., Febriani, L., & Sigit, S. (2025). Analisis Verzet Terhadap Putusan Verstek dalam Hukum Acara Perdata. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 4(2), 726–735.

Maswandi. (2017). Putusan Verstek dalam Hukum Acara Perdata. JURNAL MERCATORIA, 10(2), 160–179.

Mertokusumo, S. (2009). Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty.

Nursobah, A. (n.d.). Prosedur Penyampaian Bantuan Teknis Hukum dalam Perkara Perdata Lintas Negara. 1–2.

Santandrea, J., & Adiasih, N. (2019). Kepastian Hukum Dari Penerapan Ketentuan Batas Waktu Pengajuan Upaya Hukum Verzet (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 9/Pdt.Plw./2017/PN.JKT.BRT. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 107/Pdt/2018/PT.DKI). Jurnal Hukum Adigama, 2(2).

Sutantio, R. (2009). Hukum Acara Perdata. Mandar Maju.

Downloads

Published

15-04-2026

How to Cite

Sri Haryati Simarmata, A., & Septriani, M. (2026). Ketidakhadiran Tergugat dan Implikasinya terhadap Putusan Verstek dalam Perkara Perdata . JURIHUM : Jurnal Inovasi Dan Humaniora , 3(4), 567–570. Retrieved from https://jurnalmahasiswa.com/index.php/Jurihum/article/view/3868