Rekonstruksi Budaya Sekolah Bebas Bullying melalui Pendekatan Preventif dan Edukatif Berbasis Kesadaran Hukum di SMKN 8 Tangerang Selatan
Keywords:
Perundungan, Sekolah, Sosialisasi, Perlindungan Anak, Lingkungan Sekolah AmanAbstract
Kasus perundungan (bullying) di lingkungan sekolah menjadi perhatian yang sangat serius karena bedampak buruk bagi siswa baik secara psikologis dan fokus belajar siswa. Menanggapi isu tersebut, mahasiswa Universitas Pamulang melaksanakan program pengabdian kepada masyarakat (PKM) di SMK Negri 8 Tangerang Selatan. Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi siswa mengenai bahaya bullying sekaligus merintis terbentuknya budaya saling menghargai di sekolah. Metode yang digunakan adalah penyuluhan interaktif, diskusi kelompok, dan simulasi kasus mengenai bentuk-bentuk perundungan baik secara fisik, verbal, maupun cyberbullying serta dampak hukumnya. Hasil dari kegiatan ini menunjukan adanya peningkatan kesadaran siswa secara drastis. Melalui evaluasi setelah pemaparan materi, para siswa kini dinilai lebih mampu mengidentifikasi tindakan perundungan dan memahami peran penting mereka sebagai pembela, bukan hanya sekedar menonton. Pihak sekolah juga menyambut baik kegiatan dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat dan bebas dari rasa takut.
References
Anis Fitriani, “Model Edukasi Hukum dalam Pencegahan Bullying di Sekolah,” Jurnal Civic Education Vol. 6 No. 3 (2023): 188.
Coloroso, Barbara, The Bully, the Bullied, and the Bystander (New York: HarperCollins, 2019), hlm. 45.
Dan Olweus, Bullying at School: What We Know and What We Can Do (Oxford: Blackwell, 1993)
Dewi Anggraeni dan Siti Rahmawati, “School Climate dan Pencegahan Bullying di Lingkungan Pendidikan,” Jurnal Obsesi Vol. 6 No. 4 (2022): 3120.
Espelage, Dorothy L. dan Susan M. Swearer, Bullying in North American Schools (New York: Routledge, 2019), hlm. 21.
Imam Machali, “Budaya Sekolah sebagai Sistem Sosial Pendidikan,” Jurnal Pendidikan Islam Vol. 11 No. 1 (2020): 29.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Jakarta: Kemendikbudristek, 2023).
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Laporan Tahunan Perlindungan Anak Indonesia Tahun 2023 (Jakarta: KPAI, 2023), hlm. 47.
Peter K. Smith, Understanding School Bullying: Its Nature and Prevention Strategies (2020)
Rigby, Ken, Bullying Interventions in Schools (Victoria: ACER Press, 2020), hlm. 67.
Rika Saraswati, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2020), hlm. 93.
Rini Fitriani, “Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kekerasan di Lingkungan Sekolah,” Jurnal Hukum Samudra Keadilan Vol. 15 No. 2 (2020): 210.
Salmivalli, Christina, Bullying and the Peer Group: A Review dalam Aggression and Violent Behavior Vol. 15 No. 2 (2020): 112.
Smith, Peter K. et al., “Cyberbullying: Its Nature and Impact in Secondary School Pupils,” Journal of Child Psychology and Psychiatry Vol. 49 No. 4 (2008): 376.
Soerjono Soekanto, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum (Jakarta: Rajawali Pers, 2019), hlm. 51.
Sri Wahyuni, “Pendekatan Preventif dalam Penanganan Bullying di Sekolah,” Jurnal Ilmu Pendidikan Vol. 28 No. 1 (2019): 57.
Thomas Lickona, Educating for Character (New York: Bantam Books, 2021), hlm. 103.




