Analisis Terhadap Eksploitasi Anak Dan Respon Audiens Pada Akun Tiktok @Plenger=Pursue Love Not Anger

Authors

  • Monic Dinka K. S Universitas Semarang
  • Mira’tul Auliya Universitas Semarang
  • Denaya Aurelia Universitas Semarang
  • Zara Khunafa Dewi Universitas Semarang
  • Meri Magdalena Universitas Semarang
  • RR.B.Natalia Sari Pujiastuti Universitas Semarang

Keywords:

TikTok, Eksploitasi Anak, Rage-bait, Hate-watching, Audiens Digital

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk keterlibatan anak dalam konten dari akun TikTok @Plenger=Pursue LovE Not anGER, respons audiens terhadap salah satu konten viral dari akun tersebut, serta persepsi audiens jika ditinjau dari (Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, 2014). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan analisis isi (content analysis). Objek penelitian berupa satu video yang terindikasi viral pada akun TikTok @Plenger=Pursue LovE Not anGER dengan engagement tinggi yang memperoleh 365,3 ribu likes, 6.867 komentar, 9.608 save, dan 25,7 ribu share. Sampel penelitian ini terdiri dari 80 komentar audiens yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling dengan pendekatan data saturation. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan anak dalam aktivitas jualan dan konten didominasi oleh komentar yang kritis akan hak pendidikan dan perlindungan anak, disusul dengan komentar empatis dan suportif. Selain itu, penelitian menunjukkan bahwa tingginya engagement dipengaruhi oleh kontroversi yang memunculkan fenomena rage-bait dan hate-watching pada TikTok. Temuan penelitian ini memperlihatkan bahwa audiens media sosial tidak hanya menjadi pengamat atau penonton pasif, tetapi juga aktif dalam membentuk opini publik terhadap isu perlindungan anak di ruang digital.

References

Click, M. A. (2019). Anti-Fandom. Dislike and Hate in the Digital Age. In Journal of Chemical Information and Modeling (Vol. 53, Number 9).

Eriyanto. (2011). Analisis Isi : Pengantar Metodologi Untuk Penelitian Ilmu Komunikasi dan Ilmu-Ilmu Sosial Lainnya (1st ed.). Jakarta :Kencana Prenada Media Group,2013.

Fridha, M., & Irawan, R. E. (2020). Eksploitasi Anak Melalui Akun Instagram (Analisis Wacana Kritis Praktek Sharenting oleh Selebgram Ashanty & Rachel Venya). Komuniti : Jurnal Komunikasi Dan Teknologi Informasi, 12(1), 68–80. https://doi.org/10.23917/komuniti.v12i1.10703

Hafiz Muharram Sk, A., & Riza, F. (2024). Analisis Yuridis Eksploitasi Anak Melalui Media Sosial Tiktok : Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(4), 802–810. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2086

Hennink, M. M., Kaiser, B. N., & Marconi, V. C. (2017). Code Saturation Versus Meaning Saturation: How Many Interviews Are Enough? Qualitative Health Research, 27(4), 591–608. https://doi.org/10.1177/1049732316665344

Jenkins, H. (2006). Convergence Culture Where Old and New Media Collide. Convergence Culture, 1–24. https://doi.org/10.18574/nyu/9780814743683.003.0004

Paasonen, S. (2018). Affect, data, manipulation and price in social media. Distinktion: Journal of Social Theory, 19(2), 214–229. https://doi.org/10.1080/1600910X.2018.1475289

Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pub. L. 20 (2003). https://peraturan.bpk.go.id/details/43920/uu-no-20-tahun-2003

Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Pub. L. 35 (2014). https://peraturan.bpk.go.id/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014

Downloads

Published

09-06-2026

How to Cite

Dinka K. S, M., Auliya, M., Aurelia, D., Dewi, Z. K., Magdalena, M., & Sari Pujiastuti, R. (2026). Analisis Terhadap Eksploitasi Anak Dan Respon Audiens Pada Akun Tiktok @Plenger=Pursue Love Not Anger. JURIHUM : Jurnal Inovasi Dan Humaniora , 3(4), 591–596. Retrieved from https://jurnalmahasiswa.com/index.php/Jurihum/article/view/4021