Pendampingan Dan Penyuluhan Bahaya Dari Cyber Crime Di SMK La-Tahzan
Keywords:
Teknologi Informasi, Komunikasi, Dunia Tanpa Batas, Cybercrime, Kejahatan Dunia Maya, Keamanan DigitalAbstract
Pemanfaatan teknologi informasi telah menciptakan dunia tanpa batas yang memengaruhi aspek sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan. Selain memberikan manfaat seperti mendukung e- commerce, e-learning, dan internet banking, teknologi ini juga membuka peluang terjadinya cybercrime. Kejahatan siber di Indonesia mencakup pembobolan kartu kredit, hacking, penipuan online, penyebaran konten ilegal, hingga manipulasi data. Dengan kompleksitas teknologi yang terus berkembang, diperlukan upaya kolaboratif untuk menciptakan ruang digital yang aman.
References
HIDAYATI, Sri; GULTOM, Rudi AG. Analisis Kebutuhan Senjata Siber Dalam Meningkatan Pertahanan Indonesia Di Era Peperangan Siber. Teknologi Persenjataan, 2019, 1.1.
FARID, Achmad. Kasus Cyber Crime di Indonesia Yang Menggemparkan Warganet. Diakses https://www. exabytes. co. id/blog/kasus-cyber-crime-di-indonesia/pada, 14, 9.05: 2023.
Farid, A. (2011, october 11). 14 Kasus Cyber Crime di Indonesia Yang Menggemparkan Warganet. Retrieved from exabytes.co.id: https://www.exabytes.co.id/blog/kasus-cyber- crime-di-indonesia/
Tadda, A. (2012, oktober 14). Waspadai Email Phishing Bluehost: “Confirmation Data Changes”. Retrieved from asritadda.com: https://asritadda.com/catatan/waspadai-email- phising-bluehost-confirmation-data-changes.html
Pendampingan Hukum Penyalahgunaan Media Sosial di SMAN 2. Jurnal Fajar Hukum, Universitas Islam Negeri Jakarta, 2023. Retrieved from UIN Jakarta Journal. https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/fajar/article/view/20328
Menggunakan Sosial Media dengan Bijak untuk Mencegah Cyber Crime. Jurnal APPA, 2023. Retrieved from Jurnal Mahasiswa. https://jurnalmahasiswa.com/index.php/appa/article/view/751
MARAMBA, Rambu Susanti Mila; WULLA, Antonius Banga. Kenakalan Remaja dan Bahaya Kejahatan Dunia Maya (Cyber). ABDI WINA JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, 2021, 1.1: 29-32.