Sosialisasi Kejahatan Digital: Mengenal Lebih Jauh Cyber Crime dan Bagaimana Cara Pencegahannya Bagi Siswa dan Guru SMKS Paramarta
Keywords:
Internet, Media Sosial, Cyber Crime, KejahatanAbstract
Perkembangan teknologi digital membawa manfaat besar namun juga menghadirkan tantangan serius, khususnya dalam bentuk kejahatan digital atau cyber crime. Maraknya kasus penipuan dan pencurian data melalui media sosial, pesan instan, hingga aplikasi palsu menjadi ancaman nyata, terutama bagi kalangan pelajar dan pendidik yang menggunakan perangkat digital dalam keseharian. Dengan semakin berkembangnya teknologi, maka tidak ada batasan waktu atau tempat untuk memperoleh informasi apapun. Sehingga para pelaku kejahatan sering menggunakan alat eektronik sebagai alay untuk meraih keuntungan sebanyak-banyaknya. Jenis kejahatan dengan bantuan alat lektronik ini mulai marak menyebar dilingkungan masyarakat yang sudah terbiasa dengan gadget. Kejahatan ini disebut juga dengan kejahatan siber ataupun kejahatan digital. Berdasarkan data APJII dan laporan kepolisian, jumlah kasus penipuan digital terus meningkat setiap tahunnya, namun masih banyak korban yang tidak memahami bentuk, modus, maupun cara menghindarinya. Berdasarkan analisis sosialisasi dari hasil pengabdian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa di lingkungan SMKS Paramarta masih banyak yang belum memahami ciri-ciri pelaku tindak kejahatan cyber, baik itu dari pihak guru maupun siswanya. Dan beberapa guru sudah pernah kehilangan uang karena tertipu dengan iming-iming keuntungan bisnis. SMKS Paramarta menjadi salah satu institusi pendidikan yang memiliki kebutuhan akan peningkatan literasi digital sebagai langkah preventif terhadap ancaman tersebut.
References
Button, M., & Cross, C. (2017), Cyber Frauds, Scams and Their Victims, London: Routledge.
Kurnia, N., dkk. (2022). Jangan Lengah, Pastikan Tak Ada Celah Kejahatan Digital!, Lentera Literasi Digital Indonesia: Panduan Literasi Digital Kaum Muda Indonesia Timur, Malang: Tiga Serenda, 101-108.
Lestari, U., Hamzah, A., & Sholeh, M. (2022). Sosialisasi Fenomena Cyber Crime dan Penanggulangannya Bagi Pengelola Informasi Publik Kapanewon Mlati Sleman Yogyakarta. Near: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, vol.1, no. 2, pp. 100-106.
Nurdiani, I. P. (2020). Pencurian Identitas Digital Sebagai Bentuk Cyber Related Crime. Jurnal Kriminologi Indonesia, 16 (2), 1-10.
Rusydi, I., Agustiana, Z., & Satria, W. (2020). Sosialisasi Dalam Mengantisipasi Kejahatan Internet Di Era Internet Of Things dan Revolusi Industri 4.0. Reswara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat.
Salsabilah, T., Mulyadi, dan Agustianti, R. D. (2021). Tindak Pidana Romance Scam Dalam Situs Kencan Online di Indonesia. Jurnal Kertha Semaya, Vol. 9(3), 387-403.
Sudibyo, A. (2021). Jagat Digital: Pembebasan dan Penguasaan, Jakarta: Gramedia.
Suseno, B. (2019). Konsep Facebook Policing Sebagai Pencegahan Kejahatan Sekunder Profile Cloning Crime (Multi Analisis Kejahatan Profile Cloning Dengan Pelaku Narapidana di Lapas Kelas I Rajabasa dan Rutan Kelas I Way Hui Bandar Lampung, Disertasi, Jakarta: PTIK, 15-30.




