Tata Kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam Meningkatkan Kemandirian Ekonomi Desa
Keywords:
BUMDes, Tata Kelola, Pengabdian Masyarakat, Ekonomi DesaAbstract
Program pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Tujuannya adalah memperkuat pemahaman perangkat desa dan warga mengenai pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai sarana penggerak ekonomi lokal. Metode pelaksanaan mencakup penyuluhan interaktif, diskusi kelompok, serta simulasi pengelolaan usaha desa. Hasil kegiatan memperlihatkan adanya peningkatan pengetahuan peserta terkait dasar hukum, bentuk usaha yang dapat dijalankan, serta prinsip tata kelola yang baik. Kegiatan ini diharapkan menjadi pijakan awal bagi masyarakat dalam membangun usaha desa yang produktif dan berkelanjutan.
References
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2010). Permendagri No. 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa. Jakarta: Kemendagri.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. (2015). Peraturan Menteri Desa No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pembubaran BUMDes. Jakarta: Kemendesa PDTT.
Nugroho, A., & Haryanto, J. O. (2020). Strategi Pengembangan BUMDes Berbasis Potensi Lokal. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan, 28(1), 45–59.
Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 123.
Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 7.
Ridlwan, Z. (2014). Konsep Pengembangan BUMDes dalam Pembangunan Ekonomi Desa. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 18(1), 34–45. https://doi.org/10.xxxx/jisp.v18i1
Sutoro, E. (2018). BUMDes sebagai Instrumen Kemandirian Ekonomi Desa. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat Desa, 2(2), 101–115.




