Sosialisasi Perlindungan Hukum Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kelurahan Gunung Anyar Kota Surabaya

Authors

  • Merline Eva Lyanthi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Ekky Febri Wardhani Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Mar’atus Sholihah Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Salsa Rahma Olivia Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Keywords:

sosialisasi, perlindungan hukum, kekerasan dalam rumah tangga, masyarakat, korban

Abstract

Sosialisasi perlindungan hukum bagi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan upaya penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak korban dan mekanisme bantuan hukum yang tersedia. Tujuan kegiatan ini memberikan edukasi yang komprehensif terkait bentuk-bentuk KDRT, dasar hukum yang mengatur perlindungan korban, dan langkah-langkah yang dapat ditempuh oleh masyarakat dalam melaporkan dan menangani kasus KDRT. Kegiatan dilaksanakan di Kelurahan Gunung Anyar Kota Surabaya dengan metode kegiatan meliputi pemaparan materi, diskusi interaktif, dan simulasi alur pelaporan untuk memperkuat pemahaman peserta. Hasil kegiatan menunjukkan meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang perlindungan hukum bagi korban KDRT, meningkatnya kesadaran akan pentingnya lingkungan yang aman dan responsif, serta adanya komitmen warga untuk berperan dalam pencegahan dan penanganan KDRT. Sosialisasi ini berkontribusi positif dalam membangun jejaring dukungan masyarakat serta memperkuat upaya perlindungan hukum bagi korban.

References

Anwar, S., & Lestari, D. (2019). Peran masyarakat dalam pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. Jakarta: Prenadamedia Group.

Astuti, R. (2022). Edukasi hukum bagi masyarakat sebagai upaya pencegahan kekerasan domestik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Ebbe, O. N. I. (2008). Comparative and International Criminal Justice Systems: Policing, Judiciary, and Corrections. CRC Press.

Gunawan, A. (2023). Partisipasi masyarakat dalam perlindungan korban KDRT. Surabaya: Airlangga University Press.

Komnas Perempuan. (2022). Laporan Tahunan Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan. Jakarta.

Pratiwi, A., & Sari, D. (2021). Kolaborasi komunitas dan pemerintah lokal sebagai strategi penurunan kekerasan domestik. Jurnal Perlindungan Sosial, 8(2), 112–124.

Rahardjo, Satjipto. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Setiawati, E., & Ramadhan, A. (2021). Efektivitas sosialisasi hukum terhadap peningkatan kesadaran masyarakat tentang KDRT. Bandung: Refika Aditama.

Soekanto, Soerjono. (2004). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Press.

Wahyuni, M. (2020). Pendidikan hukum bagi masyarakat sebagai strategi pencegahan kekerasan dalam keluarga. Malang: UB Press.

WHO. (2021). Violence Against Women: Prevalence Estimates 2018. World Health Organization.

Downloads

Published

2025-12-17

How to Cite

Lyanthi, M. E., Wardhani, E. F., Sholihah, M., & Olivia, S. R. (2025). Sosialisasi Perlindungan Hukum Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kelurahan Gunung Anyar Kota Surabaya. APPA : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(3), 401–407. Retrieved from https://jurnalmahasiswa.com/index.php/appa/article/view/3302

Similar Articles

<< < 25 26 27 28 29 30 31 32 33 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.