Membangun Kesadaran Anti – Bullying melalui Penyuluhan Hukum bagi Siswa SMKN 8 Kota Tangerang Selatan
Keywords:
Bullying, Sosialisasi, Kesehatan Mental, Pencegahan, Lingkungan SekolahAbstract
Bullying adalah tindakan agresif yang dilakukan dengan sengaja dan berulang oleh individu atau kelompok terhadap seseorang yang tidak mampu membela dirinya. Konsekuensi dari perundungan bisa berupa cedera psikologis, depresi, serta penurunan kinerja akademis bagi korbannya. Di sisi lain, pelaku juga dapat menghadapi masalah kesehatan mental dan kekurangan rasa empati. Untuk mencegah perundungan, dibutuhkan kolaborasi yang baik antara institusi pendidikan, pengajar, orang tua, dan komunitas. Selain itu, perlu diterapkan sanksi yang tepat, baik dalam aspek administratif, hukum pidana, hukum perdata, dan pendekatan rekonsiliasi. Dalam aktivitas pengabdian kepada masyarakat (PKM) ini, tujuannya adalah untuk mendidik dan meningkatkan kesadaran siswa mengenai risiko perilaku bullying di sekolah. Kegiatan ini diselenggarakan di SMKN 8 Kota Tangerang Selatan dan diikuti oleh 28 peserta. Metode yang digunakan mencakup sosialisasi melalui presentasi interaktif, sesi tanya jawab, dan penilaian dengan menggunakan kuesioner.
References
Adnan, Indra Muchlis, Ridwan, Muannif, & Siregar, Vivi Arfiani. (2020). Penyuluhan Hukum tentang Pemahaman Siswa SMK terhadap Bullying dalam Perspektif Hukum Pidana dan Perdata di SMK Dr. Indra Adnan Indragiri College Tembilahan.KANGMAS: Karya Ilmiah Pengabdian Masyarakat, 1(3), 167–173.
Almira, Nabila Sella, & Marheni, Adijanti. (2021). Analisis Fenomenologis Interpretatif tentang definisi bullying dan harga diri bagi korban bullying. Jurnal Psikologi Integratif, 9(2), 209–224.
A. Farrington, “Understanding and Preventing Bullying”, Crime and Justice, Vol. 17, 1993, hlm. 381-458.
Chandra Duwita Ela Pradana. 2024. “Pengertian Tindakan Bullying, Penyebab, Efek, Pencegahan dan Solusi” . Syntax Admiration 5 No.3: 885-898.
Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud, Panduan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah, 2017, hlm. 23.
Firsta Faizah & Zaujatul Amna, “Bullying dan kesehatan Mental Pada Remaja Sekolah Menengah Atas di Banda Aceh”, (Banda Aceh: International Journal of Child and Gender Studies, Vol. 3 No. 1, 2017), 79-80.
Kusumasari Kartika Hima Darmayanti dkk, “Bullying di Sekolah: Pengertian, Dampak, Pembagian dan Cara Menanggulanginya”, (Depok: Pedagogia Jurnal Ilmu Pendidikan, Vol. 17 No. 1, 2019), 58.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Petunjuk Teknis Restorative Justice di Satuan Pendidikan, 2021, hlm. 12.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan
Lestari, Windy Sartika. (2016). Analisis faktor-faktor penyebab bullying di kalangan peserta didik (studi kasus pada siswa smpn 2 kota tangerang selatan).
Muhammad Rafli dkk., “Sosialisasi Stop Bullying di Lingkungan Sekolah Dasar,” Jurnal Pengabdian dan Edukasi, Vol. 2, No. 3, 2023.
Nurhasanah dkk., “Sosialisasi Pencegahan Perilaku Bullying Melalui Edukasi Pendidikan Karakter,” Community Development Journal, Vol. 4, No. 2, 2023.
Preciosa Alnashava Janitra dan Ditha Prasanti, “Komunikasi Keluarga dalam Pencegahan Perilaku Bullying Bagi Anak”. (Bandung: Jurnal Ilmu sosial Mamangan, Vol. 6 No. 1, 2017),29.
Rina Febriana dkk., “Edukasi Anti Bullying sebagai Upaya Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Sekolah,” Jurnal Pengabdian Masyarakat, Vol. 3, No. 1, 2024.
Sucipto, “Bullying dan Upaya Meminimalisasikannya”, (Kudus: Jurnal Psikopedagogia, Vol. 1 No.1, 2012),11-12.
S. Olweus, Bullying at School: What We Know and What We Can Do, Oxford: Blackwell, 1993, hlm. 67.
Volk, Anthony A., Dane, Andrew V, & Marini, Zopito A. (2014). What is bullying? A theoretical redefinition. Developmental Review, 34(4), 327–343.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 7.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 80.
Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 351.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 27 ayat 3
Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1365.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan, Pasal 4 dan Pasal 12.




