JEMPOL: Strategi Pencegahan Cyberbullying pada Media Sosial Berbasis Hukum (Jaga Etika Media Pola Online): Studi Pengabdian di SMAN 46 Jakarta Selatan
Keywords:
cyberbullying, literasi hukum digital, media sosial, pengabdian masyarakat, UU ITEAbstract
Perkembangan teknologi informasi dan tingginya penggunaan media sosial di kalangan remaja telah meningkatkan risiko terjadinya cyberbullying yang berdampak terhadap kesehatan mental, hubungan sosial, dan kualitas lingkungan belajar. Di sisi lain, rendahnya literasi hukum digital menyebabkan sebagian besar remaja belum memahami konsekuensi hukum dari perilaku yang dilakukan di ruang siber. Program JEMPOL (Jaga Etika Media Pola Online) dikembangkan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat yang bertujuan meningkatkan literasi hukum digital serta membangun perilaku bermedia sosial yang bertanggung jawab melalui pendekatan Legal-Ethical Engineering. Kegiatan dilaksanakan di SMAN 46 Jakarta Selatan dengan melibatkan siswa, guru, dan Duta JEMPOL sebagai agen perubahan di lingkungan sekolah. Metode yang digunakan adalah Participatory Action Research (PAR) dengan tahapan persiapan, pelaksanaan, implementasi, dan evaluasi. Hasil program menunjukkan adanya peningkatan rata-rata literasi hukum digital sebesar 54,5%, penurunan laporan kasus cyberbullying sebesar 37%, serta terbentuknya mekanisme peer monitoring melalui Duta JEMPOL yang mendukung terciptanya ekosistem digital sekolah yang lebih sehat. Temuan ini menunjukkan bahwa pendekatan partisipatif berbasis sekolah efektif dalam meningkatkan kesadaran hukum digital dan mendorong perubahan perilaku siswa secara berkelanjutan.cyberbullying
References
Afandi, A., dkk. (2022). Metodologi Pengabdian Masyarakat. Jakarta: Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam.
Arifianto, S. (2017). Perilaku Penggunaan Media Sosial di Kalangan Remaja dan Implikasinya Terhadap Literasi Digital. Jurnal Komunikasi, 9(1), 51–66.
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). (2025). Survei Profil Pengguna Internet Indonesia 2025. Jakarta: APJII.
Ewick, P., & Silbey, S. S. (1998). The Common Place of Law: Stories from Everyday Life. Chicago: University of Chicago Press.
Indonesia. (2024). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Sekretariat Negara.
Nasir, M. (2020). Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Rajawali Pers.
Nasrullah, R. (2023). Teori dan Riset Media Siber (Cybermedia) (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Pandie, E. S., & Araujo, J. (2019). Pengaruh Cyberbullying di Media Sosial Terhadap Kesehatan Mental Mahasiswa. Jurnal Psikologi, 17(2), 124–136.
Solan, L. M., & Tiersma, P. M. (2005). Speaking of Crime: The Language of Criminal Justice. Chicago: University of Chicago Press.
Sudarsono, A. (2024). Dampak Sistemik Cyberbullying terhadap Kesehatan Mental Remaja Indonesia. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 12(1), 33–49.
Thaler, R. H., & Sunstein, C. R. (2008). Nudge: Improving Decisions About Health, Wealth, and Happiness. New Haven: Yale University Press.
Willard, N. E. (2007). Cyberbullying and Cyberthreats: Responding to the Challenge of Online Social Aggression, Threats, and Distress. Research Press.




