analisa Analisa Regulasi Pemerintah Terhadap Pengguna Pinjaman Online Di Sidoarjo

Authors

  • Dicky Fahreza Akbar STIE Mahardhika Surabaya
  • Eka Nanda Syahputra STIE MAHARDIKA SURABAYA
  • Erwin Dwi Kristanto STIE Mahardhika Surabaya
  • Muhammad Arya Dwi Nanda STIE Mahardhika Surabaya
  • Nindya Kartika Kusmayati STIE Mahardhika Surabaya

Keywords:

Regulasi pemerintah, Pinjaman online, Perlindungan pengguna

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas regulasi pemerintah dalam melindungi pengguna pinjaman online (pinjol) di Sidoarjo. Fenomena maraknya pinjaman online ilegal dan kurangnya literasi keuangan masyarakat menjadi perhatian utama. Penelitian ini menggali persepsi dengan menggunakan metodologi kualitatif. pengguna pinjol dan implementasi kebijakan pemerintah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang ada masih belum sepenuhnya efektif karena berbagai faktor, seperti kurangnya pengawasan dan minimnya memahami hak-hak konsumen masyarakat. Jadi, diperlukan kebijakan yang lebih ketat dan sosialisasi yang masif untuk meningkatkan perlindungan konsumen pinjaman online.

References

Africa, S., & 重庆市设计院. (2011). No 主観的健康感を中心とした在宅高齢者における 健康関連指標に関する共分散構造分析Title. עלון הנוטע, 66(July), 6–17.

Arvante, J. Z. Y. (2022). Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman Online. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(1), 73–87. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i1.53736

Dalam, I. K., & Keluarga, H. (1996). Isu-isu Krusial Dalam Hukum Keluarga 2324. 77, 2324–2342.

Fakhri Yulenrivo, Busyra Azheri, dan Y. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Pinjaman Online Berbasis Financial Technology oleh Otoritas Jasa Keuangan. Unes Law Review, 6(1), 1312–1323.

Kusuatmaja, B. (2014). Pinjaman Onlinen (Fintech). 6–25.

Otoritas Jasa Keuangan. (2016). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 77 /POJK.01/2016 TENTANG LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI. Otoritas Jasa Keuangan, 1–29.

POJK No.11/POJK.03/2016. (2016). Peraturan Otoritas jasa keuangan republik indonesia No 1/POJK.03/2013. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, 1–82.

Presiden Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, 2003(1), 1–46.

Vinet, L., & Zhedanov, A. (2011). Uu Ite Nomor 19 Tahun 2016. Journal of Physics A: Mathematical and Theoretical, 44(8), 287.

Downloads

Published

2024-12-31

How to Cite

Dicky Fahreza Akbar, Eka Nanda Syahputra, Erwin Dwi Kristanto, Muhammad Arya Dwi Nanda, & Nindya Kartika Kusmayati. (2024). analisa Analisa Regulasi Pemerintah Terhadap Pengguna Pinjaman Online Di Sidoarjo . TEKNOBIS : Jurnal Teknologi, Bisnis Dan Pendidikan, 2(3), 460–464. Retrieved from https://jurnalmahasiswa.com/index.php/teknobis/article/view/2175

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>