Pengaruh Etika Profesi Terhadap Keamanan Informasi dalam Konteks Kebocoran Data BSI (Bank Syariah Indonesia): Studi Literatur Sistematis
Keywords:
Etika Profesi, Keamanan Informasi, Kebocoran Data, Bank Syariah Indonesia, Studi Literatur SistematisAbstract
Kebocoran data pada Bank Syariah Indonesia (BSI) yang terjadi beberapa waktu lalu menjadi salah satu insiden keamanan informasi terbesar di sektor perbankan nasional. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai penerapan etika profesi dalam menjaga keamanan data nasabah, terutama dalam konteks tanggung jawab profesional para ahli teknologi informasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh etika profesi terhadap keamanan informasi dengan menggunakan studi literatur sistematis terhadap kasus kebocoran data BSI. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif berbasis studi literatur yang mencakup kode etik profesi (ACM, IEEE, dan APTIKOM), peraturan pemerintah tentang keamanan siber, serta artikel ilmiah dan berita terkini terkait kasus BSI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya penerapan prinsip- prinsip etika profesi, khususnya pada aspek integritas, akuntabilitas, dan tanggung jawab sosial, berkontribusi terhadap rendahnya kesadaran serta pengawasan keamanan informasi. Diperlukan peningkatan penerapan kode etik profesi secara menyeluruh dalam pengelolaan data dan sistem informasi perbankan untuk mencegah insiden serupa di masa depan.
References
ACM (Association for Computing Machinery). (2018). ACM Code of Ethics and Professional Conduct. Retrieved from https://www.acm.org/code-of-ethics
APTIKOM (Asosiasi Pendidikan Tinggi Informatika dan Komputer). (2023).
CNN Indonesia. (2024). Kebocoran Data BSI: Ribuan Data Nasabah Tersebar di Forum Siber. Retrieved from https://www.cnnindonesia.com/teknologi
D’Alessandro, W. (2025). Deontology and Safe Artificial Intelligence.
Della Yunika Zebua & Alfan Pintalius Zebua. (2025). Tantangan Etika dalam Bidang Teknologi Informasi. Jurnal Ilmu Ekonomi, Pendidikan dan Teknik, 2(1), 35–44.
Detik.com. (2024). Analisis Insiden BSI: Tantangan Keamanan Siber di Dunia Perbankan Syariah. Retrieved from https://www.detik.com/teknologi
Dodig-Crnkovic, G., Basti, G., & Holstein, T. (2025). Delegating Responsibilities to Intelligent Autonomous Systems: Challenges and Benefits. Journal of Bioethical Inquiry. https://doi.org/10.1007/s11673-025-10428-5
Gema, A. J. (2022). Perlindungan Data Pribadi dalam Penggunaan Teknologi Informasi di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 1(1). https://doi.org/10.21143/telj.vol1.no1.1000
Hagendorff, T. (2022). A Virtue-Based Framework to Support Putting AI Ethics into Practice. Philosophy and Technology, 35(3). https://doi.org/10.1007/s13347-022-00553-z
Hananto, V. A. (2025). Utilitarianisme dan Keseimbangan antara Kepentingan Umum dan Kepentingan Individu. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 32(1), 72–98. https://doi.org/10.20885/Iustum.Vol32.Iss1.Art4
IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers). (2025). IEEE Code of Ethics. Retrieved from https://www.ieee.org/about/corporate/governance/ethics.html
Kode Etik Profesi Teknologi Informasi dan Komputer Indonesia. Jakarta: APTIKOM Press.
Kompas.com. (2024). Pakar Siber Ungkap Risiko Serius di Balik Kebocoran Data BSI. Retrieved from https://www.kompas.com/tren
Media Indonesia. (2024). Kebocoran Data Bank Syariah Indonesia Diduga Akibat Serangan Siber LockBit Ransomware. Retrieved from https://www.mediaindonesia.com/teknologi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2023). Peraturan OJK tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum. Jakarta: OJK.
Pant, A., Hoda, R., Spiegler, S. V., Tantithamthavorn, C., & Turhan, B. (2024). Ethics in the Age of AI: An Analysis of AI Practitioners’ Awareness and Challenges. ACM Transactions on Software Engineering and Methodology, 33(3). https://doi.org/10.1145/3635715
Philosophical Studies, 182(7), 1681–1704. https://doi.org/10.1007/s11098- 024-02174-Y
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. (2022). Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.




