Paylater dalam Transaksi Digital: Tinjauan Hukum dan Perlindungan terhadap Risiko Konsumen
Keywords:
Paylater, Perlindungan Konsumen, Transaksi DigitalAbstract
Perkembangan teknologi digital sudah mendorong munculnya berbagai inovasi dalam sistem pembayaran, salah satunya layanan Paylater yang memungkinkan konsumen melakukan transaksi terlebih dahulu dan membayar di kemudian hari. Meskipun memberikan kemudahan dan fleksibilitas dalam bertransaksi, penggunaan Paylater juga menimbulkan berbagai risiko hukum, seperti kurangnya transparansi informasi, potensi penyalahgunaan data pribadi, serta risiko gagal bayar yang dapat merugikan konsumen. Penelitian ini tujuannya untuk menganalisis pengaturan hukum layanan Paylater dalam transaksi digital di Indonesia serta bentuk perlindungan hukum terhadap risiko yang dihadapi konsumen. Metode penelitian yang dipergunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data penelitian berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang didapat melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian menerangkan bahwa pengaturan hukum Paylater di Indonesia sudah mempunyai dasar hukum yang relatif komprehensif melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 terkait Penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL), yang didukung oleh UU No 8 Tahun 1999 terkait Perlindungan Konsumen dan UU No 27 Tahun 2022 terkait Perlindungan Data Pribadi. Perlindungan hukum terhadap konsumen diwujudkan melalui jaminan hak atas informasi, keamanan transaksi, penyelesaian sengketa, ganti rugi, serta perlindungan data pribadi. Sistem hukum Indonesia sudah menyediakan instrumen perlindungan yang cukup memadai bagi pengguna Paylater dalam ekosistem transaksi digital.
References
Amelia, D. S., Hannie, Siska, Voutama, A., & Ridha, A. A. (2023). Analisis Pengaruh Sistem Pembayaran Cash On Delivery Dan Paylater Pada Pembelian Produk Shopee Terhadap Perilaku Customer (Studi Kasus: Customer Shopee). JATI (Jurnal Mahasiswa Teknik Informatika), 7(4), 2555–2562. https://doi.org/https://doi.org/10.36040/jati.v7i4.7042
Amiroh, F., Hamzah, & S, S. A. (2025). Urgensi Pengaturan Paylater Sebagai Produk Keuangan Digital: Perspektif Hukum Perbankan. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 8863–8872.
Azzahra, N., Aditya, S. H., Nurawwalin, W. A., & Damayanti, S. (2026). Pemanfaatan PayLater dalam Memenuhi Kebutuhan Mendesak: Antara Solusi dan Ketergantungan. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 2043–2054. https://doi.org/https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5562
Bunga, M. (2021). Mekanisme Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Terkait Perlindungan Konsumen. Law Review, 4(2), 331–347. https://doi.org/https://doi.org/10.32662/golrev.v4i2.1961
Hifzullah, Wulandari, R., & Syafrida. (2025). Perlindungan Konsumen Atas Penggunaan Produk Terhadap Iklan Yang Menyesatkan Pada Media Online. Global Research and Innovation Journal (GREAT), 1(3), 3203–3217.
Kholqiyah, D. A., Mustapa, A., Khayati, A. N., Nuryana, I., & Maya, D. (2025). Systematic Literature Review: Dampak Kesenjangan Literasi Dan Inklusi Keuangan Terhadap Perilaku Konsumtif Pengguna Layanan Pay Later. Indo-Fintech Intellectuals: Journal of Economics and Business, 5(2), 5039–5052. https://doi.org/10.54373/ifijeb.v5i2.2983
Laelaturramadani. (2025). Tinjauan Terhadap Efektivitas Regulasi Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. MANDALIKALAWJOURNAL, 3(1), 38–48. https://doi.org/https://doi.org/10.59613/mlj.v3i1.5469
Lang, C. W., Setlight, D. F. F., & Modaso, P. V. (2026). Perilaku Konsumen Paylater dan Risiko Hukum dalam Transaksi Fintech : Studi Kasus di Kota Manado. EKOMA : Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 5(4), 5591–5599. https://doi.org/https://doi.org/10.56799/ekoma.v5i4.16495
Mario, F., Jayadi, H., & Simanjuntak, M. (2023). Perlindungan Hukum Konsumen Pengguna Jasa Layanan Internet Ditinjau Dari Undang – Undang Terkait Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum To-Ra : Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 9, 121–134.
Monica, E. S., Sukartara, N., Vahlevi, S. F., & Harahap, H. H. (2025). Hak Konsumen Atas Informasi Produk Dalam Perspektif Hukum Dan Etika Bisnis. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 5(4), 3786–3801.
Mori, Z., Dakic, V., Djekic, D., & Regvart, D. (2024). Protection of Personal Data in the Context of E-Commerce. J. Cybersecur. Priv, 4(3), 731–761. https://doi.org/https://doi.org/10.3390/jcp4030034
OJK. (2025). Siaran Pers: OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Buy Now Pay Later. https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/OJK-Terbitkan-Aturan-Penyelenggaraan-Buy-Now-Pay-Later.aspx
Perbanas. (2024). PAYLATER DAN GENERASI DIGITAL: Fenomena Baru dalam Perilaku Konsumen Gen Z dan Milenial. https://perbanas.org/publikasi/artikel-perbanas/paylater-dan-generasi-digital-fenomena-baru-dalam-perilaku-konsumen-gen-z-dan-milenial
Pratika, Y., Wisnu, D., Riyanto, U., & Ambarwati, T. (2021). Analysis of Pay Later Payment System on Online Shopping in Indonesia. Journal of Economics Business and Accountancy Ventura, 23(3), 329–339. https://doi.org/10.14414/jebav.v23i3.2343
Rahman, M. A., Husein, A. R., & Najiyurrahman, A. (2026). Sistem Buy Now Pay Later, Sebuah “Perbudakan” Masa Kini: Masalah Dan Solusi. AT-TARIIZ, 5(01), 17–27. https://doi.org/https://doi.org/10.62668/attariiz.v5i01.2216
Republik Indonesia. (2022). Undang undang nomor 27 tahun 2022 terkait perlindungan data pribadi.
Samola, R. M., & Putra, M. A. P. (2025). Transparansi Harga Dalam Strategi Up Selling Industri Kuliner: Tinjauan Hukum Terhadap Perlindungan Konsumen. JURNAL MEDIA AKADEMIK (JMA), 3(12). https://doi.org/10.62281
Sari, E., & Kusuma, R. (2022). Keabsahan Perjanjian Kredit Dengan Fitur SHOPEE Paylater Pada Aplikasi Shopee (Studi Perbandingan KUH Perdata Dan Hukum Islam). Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram, 2(3). https://doi.org/https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1532
Selviana, N., & Zulkarnain. (2025). Studi Perilaku Kredit Berisiko Mahasiswa Dalam Pengguna an Layanan Paylater. JIAKu: Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 4(4), 258–272. https://doi.org/10.24034/jiaku.v4i4.7437
Sihombing, R. E., & Resen, M. G. S. K. (2024). Perlindungan Konsumen dalam E-Commerce di Indonesia ( Hambatan Penerapan Regulasi Antara Penerapan Dan Pengawasan ). Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 1(6), 58–70. https://doi.org/https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i6.539
Simanjuntak, M., & Anggraini, A. M. T. (2023). Perlindungan Konsumen terhadap Bahaya Phishing Data Perbankan. Policy Brief Pertanian, Kelautan Dan Biosains Tropika, 5(2). https://doi.org/https://doi.org/10.29244/agro-maritim.0502.588-592
Siregar, S. P. (2024). Kepastian Hukum Perlindungan Konsumen Sesuai Dengan Ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Journal of Law, Administration, and Social Science, 4(2), 228–233. https://doi.org/https://doi.org/10.54957/jolas.v4i2.619
Solikin, D. H. N. (2021). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. CV. Penerbit Qiara Media.
Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif, R&D. CV ALFABETA.
Suryantoro, D. D. (2025). Analisis Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Terhadap Tantangan Dan Solusi Normatif Di Indonesia. Legal Studies Journal, 5(2), 109–125. https://doi.org/10.33650/lsj.v5i2.13094
Theresa, G. (2024). Perlindungan Hukum Terkait Data Pribadi Dalam Penyelenggaraan Fintech P2p Lending Di Indonesia. Jurnal Darma Agung, 32(3), 353–365. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v32i3.4286
Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 Terkait Perlindungan Konsumen (1999).
Walujodjati, K. R. (2025). Apa Itu Paylater? Cara Kerja & Hal yang Perlu Diperhatikan. https://www.bfi.co.id/id/blog/apa-itu-paylater#toc-0
Wiraguna, S. A. (2024). Metode Normatif dan Empiris di penelitian Hukum : Studi Eksploratif di Indonesia. PUBLIC SPHARE: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan Dan Hukum, 3(3). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390




