EKSISTENSI MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS DALAM PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NOTARIS YANG DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA (Studi Kasus SP-Gil/459/VIII/2022/Ditreskrimum)
Keywords:
Majelis Kehormatan Notaris, Hukum Pidana, Perlindungan HukumAbstract
Notaris, merupakan salah satu profesi di bidang hukum yang sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pejabat publik yang diberi wewenang untuk membuat akta autentik. Oleh karena itu, dalam hal seorang notaris diduga melalukan suatu pelanggaran hukum pidana atau perbuatan melawan hukum, peran Majelis Kehormatan Notaris sangat dibutuhkan untuk turut memberikan perlindungan hukum bagi notaris. Tugas dan fungsi dari Majelis Kehormatan Notaris sendiri, adalah memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dalam proses peradilan. Hal ini juga memegang peranan penting karena bertujuan untuk menjaga wibawa notaris, agar tidak terjadi proses hukum yang salah atau tidak tepat bahkan sewenang-wenang dengan mengkriminalisasi perbuatan notaris sebagai tindak pidana, yang belum tentu merupakan kesalahan dalam hukum pidana. Namun, dalam pelaksanaannya, fungsi ini masih memiliki beberapa kendala. Hal ini dapat dilihat dalam Studi Kasus SP Gil/459/VIII/2022/Ditreskrimum, dimana seorang notaris dijerat hukuman pidana, meskipun sebenarnya tidak tergolong ke dalam ranah pidana, tetapi dalam ranah administrasi. Permasalah pokok dalam tesis ini adalah: (1) Bagimanakah eksistensi majelis kehormatan notaris dalam perlindungan hukum bagi notaris yang diduga melakukan tindak pidana? (2) Apakah yang menjadi alasan pihak kepolisian tetap melaksanakan proses penyidikan terhadap notaris yang telah dinyatakan tidak melanggar kode etik? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan metode pengumpulan bahan hukum dan pengolahan bahan hukum. Sumber bahan hukum adalah data primer, sekunder, tersier. Teknik analisis bahan hukum melalui kegiatan menelaah. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan: (1) Eksistensi majelis kehormatan notaris memiliki peran yang penting dalam perlindungan hukum bagi notaris yang diduga melakukan tindak pidana. Keputusan majelis kehormatan notaris harus dihormati dan dipatuhi oleh pihak-piha yang berwenang. (2) Notaris telah dinyatakan tidak melanggar kode etik profesi, pihak kepolisian tetap berwenang untuk melanjutkan proses penyidikan jika terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana.
References
Anak Agung Ayu Intan Puspadewi, “Analisis Yuridis Nota Kesepahaman Antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia”, Jurnal Universitas Pendidikan Nasional.
Djoko Sukisno, 2008, “Pengambilan Foto Copi Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris”, Mimbar Hukum Jurnal Berkala Fakultas Hukum UGM, Vol 20 No. 1, Yogyakarta.
Eddy O.S. Hiariej dkk, 2009, “Persepsi dan Penerapan Asas Lex Spesialis Derogat Legi Generali di Kalangan Penegak Hukum”, Laporan Penelitian, Fakultas Hukum, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.
Jaka Mulyata, 2015, “Keadilan, Kepastian dan Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 100/Puu- X/2012 tentang Judicial Review Pasal 96 Undang-undang Nomor: 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”, Tesis, Universitas Negeri Surakarta, Surakarta.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Struktur Organisasi, Tata Kerja dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris, Nomor PM 17 Tahun 2021, Ps. 1 angka 1
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Struktur Organisasi, Tata Kerja dan Anggaran Majelis Kehormata
Nurani Ajeng Tri Utami dan Nayla Alawiya, Juni 2018, “Perlindungan Hukum terhadap Pelayanan Kesehatan Tradisional Indonesia”, Jurnal Volksgeist, vol.1, no. 1.
Rahmida Erliyani dan Achmad Ratomi, 2017, Laporan Penelitian: “Eksistensi Majelis Kehormatan Notaris dalam Proses Pidana”, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin.