TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN PORNOGRAFI MELALUI VIDEO CALL SEX (Studi Kasus di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Kupang Kota)
Keywords:
Kriminologi, Pornografi, Video Call SexAbstract
Kejahatan dipelajari dalam suatu pergaulan melalui interaksi dan komunikasi untuk mendukung perbuatan jahat termasuk dalam kejahatan pornografi video call sex di wilayah hukum Polres Kota Kupang Kota. Permasalahannya adalah: Apakah yang menjadi faktor penyebab pelaku melakukan pornografi video call sex? Bagaimanakah bentuk penyimpangan pornografi video call sex? Bagaimanakah upaya penanggulangan kejahatan pornografi video call sex di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Kupang Kota? Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk menganalisis penyebab pelaku melakukan pornografi melalui video call sex, bentuk penyimpangan pornografi video call sex dan upaya penanggulangan kejahatan pornografi video call sex yang berguna secara teoritis dan praktis dengan metode penelitian hukum empiris di wilayah Hukum Polres Kota Kupang Kota. Berdasarkan pada hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, prinsip dari pada teori kriminologi Sutherland, bahwa faktor penyebab kriminal pornografi merupakan kejahatan yang dipelajari dalam lingkungan sosial baik secara internal dan eksternal. Secara internal pelaku melalui niat dan kesempatan untuk melakukan pornografi video call sex, sedangkan dari ekternal pelaku melalui pergaulan di melalui media sosial, ekonomi dan dan lingkungan. Kedua, bentuk penyimpangan pornografi video call sex melalui gambar dan gerakan tubuh yang menampilkan ketelanjangan. Ketiga, upaya penanggulangan kejahatan pornografi video call sex di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Kupang Kota melalui upaya preventif dan upaya represif. Bertolak dari hasil temuan tersebut, maka ada beberapa saran yang diajukan untuk melakukan upaya penanggulangan kejahatan video call sex sebagai berikut: Pertama, bagi pelaku yang sudah terpapar pornografi video call sex perlu menggurangi tindakan kejahatan yang berasal dari diri sendiri dengan mengalihkan niat dan kesempatan dari pembelajaran yang negatif menjadi kegiatan yang positif dengan mengembangkan minat dan bakat dalam upaya pencegahan pornografi video call sex; Kedua, bagi masyarakat perlu langkah-langkah upaya pencegahan pornografi video call sex baik dari lingkungan keluarga dan pergaulan agar terhindar dari kejahatan pornografi video call sex, ganti username dan profil media sosial; Ketiga bagi pihak Kepolisian tidak hanya melakukan penegakan hukum namun dapat memberikan kampanye edukasi kepada masyarakat tentang bahaya video call sex melalui media sosial yang dapat diakses oleh semua masyarakat.
References
Christiany Juditha, Perilaku Cybersex pada Generasi Milenial (Cybersex Behavior in Millenial Generation), Jurnal Pekommas, Volume 5 Nomor 1, April 2020
Fatma Yunita, aspek hukum penggunaan media sosial berbasis internet, Jurnal Notarius Program Studi Kenotariatan Pascasarjana UMSU, Volume 2, Nomor 1, Januari-Juni2023.
Galih Haidar, Nurliana Cipta Apsari, Pornografi Pada Kalangan Remaja, Jurnal Prosiding Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat, Volume 7, Nomor: 1 April 2020.
Indah Septianing Ayu dan Erianjoni Erianjoni, Video Call Sex berbayar pilihan remaja Kota Padang dalam pelampiasan hasrat, Jurnal Perspektif: Jurnal Kajian Sosiologi dan Pendidikan, Volume 6 Nomor 1 2023.
Mukhis Hadi Lubis dan Arman Sani, “Analisis Kualitas Video Call Menggunakan Perangkat NSN Flexi Packet Radio” Singuda Ensikom [Online], Jurnal DTE FT USU, Volume 6 Nomor 2, (Februari 2014).
Nuning Indah Pratiwi, Penggunaan media video call Dalam teknologi komunikasi, Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, Volume 1, Nomor 2, Agustus 2017.
Randy Pradityo, Kebijakan Kriminal dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Bisnis Live Sex, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Volume 22, No. 4, Oktober 2015.
Yusy Rifah Halid, Analisis Penggunaan Aplikasi Beetalk sebagai Alat Transaksi Seksual di Kota Makassar, Jurnal Ilmu Komunikasi, Volume 4, Nomor 1, Februari 2021.