Implikasi Hukum dan Etika Pelanggaran MoU oleh Progammer dalam Kerja Sama Proyek

Authors

  • Muhammad Habib Hendrawan Universitas Indraprasta PGRI
  • Rizki Tri Wahyudi Universitas Indraprasta PGRI
  • Damar Hafizh Universitas Indraprasta PGRI
  • Muhammad Rizal Universitas Indraprasta PGRI
  • Annisa Elfina Augustia Universitas Indraprasta PGRI

Keywords:

pelanggaran MoU, implikasi hukum, etika profesi, programmer, wanprestasi, tanggung jawab profesional

Abstract

Kolaborasi proyek di bidang teknologi informasi (TI) seringkali diawali dengan Memorandum of Understanding (MoU) sebagai landasan kesepakatan awal antar para pihak, termasuk programmer sebagai eksekutor teknis. MoU diharapkan menjadi pedoman moral dan kerangka kerja sebelum kontrak formal mengikat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dan etika yang timbul ketika seorang programmer melakukan pelanggaran terhadap klausul-klausul yang disepakati dalam MoU. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif (hukum normatif) dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan analisis konseptual (conceptual approach), serta ditinjau dari perspektif etika profesi TI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implikasi hukum dari pelanggaran MoU sangat bergantung pada kekuatan mengikatnya. Apabila MoU tersebut telah memenuhi unsur-unsur esensial suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, maka pelanggarannya dapat dikategorikan sebagai wanprestasi, yang membuka ruang untuk tuntutan ganti rugi. Namun, jika MoU hanya diposisikan sebagai kesepakatan awal (gentleman's agreement), kekuatan eksekutorialnya lemah, meskipun pelanggarannya dapat menjadi bukti adanya itikad tidak baik (Pasal 1338 KUHPerdata). Dari perspektif etika, pelanggaran MoU oleh programmer mencerminkan pengabaian terhadap prinsip profesionalisme, integritas, dan konfidensialitas, yang berpotensi merusak reputasi profesional dan menurunkan tingkat kepercayaan dalam industri. Studi ini menyimpulkan bahwa pelanggaran MoU memiliki dampak ganda, baik secara yuridis maupun etis, yang menyoroti pentingnya kejelasan klausul MoU dan penguatan komitmen etika profesi bagi programmer.

References

Djamil, M. N., & Djafar, T. M. (2016). Etika publik pejabat negara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. POLITIK: Jurnal Kajian Politik dan Masalah Pembangunan, 12(1), 1757–1768.

Firdaus, A. R., & Dewi, D. A. (2021). Implementasi nilai-nilai Pancasila dalam meningkatkan sumber daya manusia Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 5(1). https://doi.org/10.31316/jk.v5i1.1447

Harisman, M. (2020). Kepastian hukum hak cipta atas karya desain arsitektur di Indonesia dikaitkan dengan prinsip alter ego tentang hak cipta. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 1(2), 283–302. https://doi.org/10.23920/jphp.v1i2.238

Khalisni, K., Hasan, E., & Ubaidullah, U. (2022). Dampak public-private partnership di Freeport bagi penghidupan lokal dan lingkungan Timika Papua. Journal of Governance and Social Policy, 3(2).

Lubis, F., Sitorus, U. A. N., Rezeki, S., Herdiningrum, W. M., Masyita, S., & Syahputra, T. (2025). Sanksi advokat dalam pelanggaran kode etik advokat terhadap klien: Kasus Frederich Yunadi. Mauriduna Journal of Islamic Studies, 6(1), 447–455. https://doi.org/10.37274/mauriduna.v6i1.1374

Lukviarman, N. (2009). Etika bisnis tak berjalan di Indonesia: Ada apa dalam corporate governance? Jurnal Siasat Bisnis, 2(9). https://journal.uii.ac.id/JSB/article/view/998

Nugroho, A. S. (2022). Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) mobile sebagai difusi inovasi, interoperabilitas menuju E-TLE nasional (studi implementasi E-TLE mobile di wilayah Jawa Tengah). Jurnal Ilmu Kepolisian, 16(3). https://doi.org/10.35879/jik.v16i3.358

Sa’diyah, N. K., & Vinata, R. T. (2016). Rekonstruksi pembentukan national cyber defense sebagai upaya mempertahankan kedaulatan negara. Perspektif: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan, 21(3), 168–187.

Downloads

Published

2025-12-11

How to Cite

Hendrawan, M. H., Wahyudi, R. T., Hafizh, D., Rizal, M., & Augustia, A. E. (2025). Implikasi Hukum dan Etika Pelanggaran MoU oleh Progammer dalam Kerja Sama Proyek. JRIIN :Jurnal Riset Informatika Dan Inovasi, 3(8), 2184–2189. Retrieved from https://jurnalmahasiswa.com/index.php/jriin/article/view/3144

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.