Deepfake Suara Pejabat Publik dan Implikasi Etika Profesi Teknik Informatika
Keywords:
Deepfake, UU ITE, kejahatan siber, voice changer, hoaks, perlindungan hukumAbstract
Penyebaran hoaks melalui teknologi manipulasi suara, seperti voice changer atau bentuk deepfake berbasis audio, telah menjadi masalah signifikan di Indonesia. Teknologi ini memungkinkan pelaku meniru atau memodifikasi suara seseorang untuk menyebarkan informasi palsu yang berpotensi merusak reputasi, memengaruhi opini publik, dan memicu keresahan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum terkait penyalahgunaan teknologi manipulasi suara dalam penyebaran hoaks, mengidentifikasi tantangan penegakan hukum, serta memberikan rekomendasi kebijakan guna memperkuat perlindungan hukum bagi korban. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menelaah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta regulasi lain yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki kerangka hukum yang memadai untuk menangani kasus hoaks berbasis manipulasi suara, penegakan hukum masih menghadapi kendala dalam identifikasi pelaku, pembuktian manipulasi audio, serta ketiadaan aturan yang lebih spesifik mengenai penyalahgunaan kecerdasan buatan. Korban juga memiliki hak atas perlindungan hukum, termasuk klarifikasi dan kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, penguatan regulasi, serta peningkatan literasi digital masyarakat guna meminimalkan risiko dan dampak penyalahgunaan teknologi manipulasi suara.
References
Aleem, M., Riaz, S., Tayan Aziz, M., & Abdul Rehman Chishti, E. (n.d.). ISSN (e) 3007-3138 (p) 3007-312X AI BASED DEEPFAKE AUDIO DETECTION-A REVIEW.
Boediman, E. P. (2025). Exploring the impact of deepfake technology on public trust and media manipulation: A scoping review. Jurnal Komunikasi, 19(2), 313–334. https://doi.org/10.20885/komunikasi.vol19.iss2.art8
Fahrudin, A., & Rahman, A. (2025). Peran Literasi Media sebagai Strategi Pencegahan Penyebaran Disinformasi Berbasis Deepfake. In Jurnal Ilmu Komunikasi Andalan) | (Vol. 8, Issue 2). https://ejournal.unma.ac.id/index.php/jika/
Kartika, H. (2025). Legal Liability For Using Artificial Intelligence To Produce Deepfakes Under Personal Data Protection Law Pertanggungjawaban Hukum Atas Penggunaan Artificial Intelligence Untuk Deepfake Menurut Uu Perlindungan Data Pribadi. Journal Kompilasi Hukum, 5(2), 267–298. https://doi.org/10.29303/jkh.v5i2.49
Korshunov, P., & Marcel, S. (2020). DeepFakes: a New Threat to Face Recognition? Assessment and Detection. http://arxiv.org/abs/1812.08685
Mirsky, Y., & Lee, W. (2020). The Creation and Detection of Deepfakes: A Survey. https://doi.org/10.1145/3425780
Pawelec, M. (2022). Deepfakes and Democracy (Theory): How Synthetic Audio-Visual Media for Disinformation and Hate Speech Threaten Core Democratic Functions. Digital Society, 1(2). https://doi.org/10.1007/s44206-022-00010-6
Syaputra, R. (2024). Urgensi Pengaturan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Deepfake Melalui Artficial Inteligence (AI) dari Perspektif Hukum Pidana Indonesia. https://doi.org/10.55606/khatulistiwa.v3i3




