Analisis Kepatuhan UU PDP Melalui Penerapan Privacy by Design pada Pengembangan Sistem Informasi

Authors

  • Zuhud Qolbu Adi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Evy Nurmiati Fakultas Sains dan Teknologi, Sistem Informasi, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Indonesia

Keywords:

Etika Profesi, iso/ice, keamanan data, privacy by design, SDLC, Sistem Informasi

Abstract

Maraknya insiden kebocoran data pribadi di Indonesia, mulai dari BPJS Kesehatan (2021), KPU (2023), Bank Syariah Indonesia (2023), hingga Pusat Data Nasional (2024) telah mempertegas urgensi perlindungan data sebagai isu fundamental dalam ekosistem digital nasional. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi prinsip Privacy by Design (PbD) sebagai strategi etis dan teknis dalam memenuhi kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Metode yang digunakan adalah studi literatur kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif yang membandingkan tujuh prinsip fondasi PbD dengan kewajiban pengendali data dalam regulasi nasional, standar internasional ISO/IEC 29100, GDPR Eropa, serta kode etik ACM dan IEEE. Hasil kajian menunjukkan korelasi sistematis antara prinsip PbD dan pasal-pasal UU PDP yang membuktikan bahwa integrasi privasi sejak fase inisiasi sistem dapat meminimalisir risiko hukum dan teknis secara signifikan. Penelitian ini turut mengidentifikasi tiga hambatan utama implementasi PbD di Indonesia, yakni keterbatasan literasi regulasi, budaya organisasi profit, dan kompleksitas sistem warisan (legacy systems). Sebagai kontribusi praktis, diusulkan kerangka integrasi PbD dalam siklus hidup pengembangan perangkat lunak (SDLC) yang memetakan setiap tahapan pengembangan terhadap kewajiban spesifik UU PDP. Kesimpulan menegaskan bahwa penerapan PbD merupakan manifestasi profesionalisme dan integritas etis praktisi teknologi informasi dalam melindungi hak asasi pengguna di era digital.

References

Anugrah, S., Himawan, M. Z., Qalby, N. R., & Nurmiati, E. (2025). Pengaruh Etika Profesi Terhadap Keamanan Informasi Dalam Konteks Kebocoran Data Bsi (Bank Syariah Indonesia): Studi Literatur Sistematis. Jurnal Tata Kelola Dan Kerangka Kerja Teknologi Informasi, 11(2), 106-112.

Association for Computing Machinery. (2018). ACM Code of Ethics and Professional Conduct. New York, NY: ACM. https://www.acm.org/code-of-ethics

Beguai, A. (1983). How to Prevent Computer Crime: A Guide for Managers. New York: John Wiley & Sons.

Cavoukian, A. (2009). Privacy by Design: The 7 Foundational Principles. Toronto: Information and Privacy Commissioner of Ontario.

European Parliament. (2016). Regulation (EU) 2016/679 of the European Parliament and of the Council (General Data Protection Regulation). Official Journal of the European Union, L 119, 1–88.

Ferdiana, R. (2022). Tinjauan Etika dan Privasi dalam Pengembangan Perangkat Lunak di Era Kecerdasan Buatan. Jurnal Sistem Informasi dan Teknologi Informasi, 11(1), 45–58.

IBM Security. (2023). Cost of a Data Breach Report 2023. IBM Corporation.

IEEE. (2014). IEEE Code of Ethics. New York: Institute of Electrical and Electronics Engineers.

ISO/IEC 29100:2011. (2011). Information Technology—Security Techniques—Privacy Framework. Geneva: International Organization for Standardization.

Kim, G., Humble, J., Debois, P., & Willis, J. (2019). The DevOps Handbook: How to Create World-Class Agility, Reliability, and Security in Technology Organizations (2nd ed.). IT Revolution Press.

Lukito, Y. (2023). Komparasi Regulasi Perlindungan Data Pribadi: GDPR Eropa dan UU PDP Indonesia dalam Perspektif Hukum Komparatif. Jurnal Hukum dan Teknologi Informasi, 5(2), 89–112.

Nasution, M. A., & Sari, D. P. (2023). Analisis Kesiapan Praktisi Teknologi Informasi Terhadap Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Jurnal Riset Informatika dan Inovasi, 1(2), 88–102.

National Institute of Standards and Technology. (2018). Framework for Improving Critical Infrastructure Cybersecurity, Version 1.1. NIST. https://doi.org/10.6028/NIST.CSWP.04162018

Nissenbaum, H. (2020). Privacy in Context: Technology, Policy, and the Integrity of Social Life. Stanford University Press.

Putra, A. S., & Wiguna, A. S. (2021). Implementasi Metode Privacy by Design untuk Meningkatkan Keamanan Data pada Sistem E-Commerce. Jurnal Informatika dan Rekayasa Perangkat Lunak, 3(2), 120–134.

Rahman, R. A., & Nurmiati, E. (2026). Tinjauan Etika Profesi TI pada Standar ACM-IEEE dan SKKNI: Systematic Literature Review. Sistematis, 2(2), 164-172.

Ramadhani, S., & Kurniawan, H. (2024). Tantangan Etika Profesi IT dalam Menghadapi Kebocoran Data Massal: Perspektif Hukum dan Teknis. Jurnal Teknologi Informasi dan Komunikasi, 8(1), 12–25.

Razzaq, R. S. D., & Nurmiati, E. (2026). Tantangan etika dan privasi terhadap cyber crime big data (Studi literatur). Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik| E-ISSN: 3031-8882, 3(2), 604-608.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196.

Wahyudi, R., & Hartono, B. (2025). Integrasi Standar ISO/IEC 29100 dan Prinsip Privacy by Design pada Sistem Informasi Publik. Jurnal Ilmiah Teknologi Informasi, 13(3), 210–225.

Waldman, A. E. (2018). Privacy as Trust: Information Privacy for an Information Age. Cambridge University Press.

Zuboff, S. (2019). The Age of Surveillance Capitalism: The Fight for a Human Future at the New Frontier of Power. PublicAffairs.

Zulkarnain, I. (2023). Dilema Etika dan Tanggung Jawab Profesional Pengembang Sistem dalam Menjaga Kerahasiaan Data Pengguna. Jurnal Etika dan Hukum Teknologi, 2(1), 5–18.

Downloads

Published

2026-07-07

How to Cite

Adi, Z. Q., & Nurmiati, E. (2026). Analisis Kepatuhan UU PDP Melalui Penerapan Privacy by Design pada Pengembangan Sistem Informasi. JRIIN :Jurnal Riset Informatika Dan Inovasi, 4(5), 1430–1438. Retrieved from https://jurnalmahasiswa.com/index.php/jriin/article/view/4254