Aplikasi Sistem Pakar Pembagian Harta Hak Waris Menurut Hukum Islam Berbasis Web Menggunakan Metode Forward Chaining (Studi Kasus: Kemenag Kabupaten Bogor)
Keywords:
Sistem Pakar, Ahli Waris, Forward Chaining, Hukum Waris Islam, WebsiteAbstract
Pembagian harta warisan menurut hukum Islam memiliki aturan yang telah ditetapkan dalam ilmu faraidh, namun masih banyak masyarakat yang mengalami kesulitan dalam menentukan ahli waris yang berhak menerima warisan beserta besaran bagiannya. Kurangnya pemahaman terhadap ketentuan tersebut sering menyebabkan kesalahan dalam pembagian harta warisan dan berpotensi menimbulkan perselisihan dalam keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk merancang dan membangun Sistem Pakar Penentuan Ahli Waris Berbasis Web yang dapat membantu pengguna dalam menentukan ahli waris sesuai dengan hukum waris Islam. Sistem dikembangkan menggunakan bahasa pemrograman PHP, database MySQL, serta metode Forward Chaining sebagai teknik inferensi untuk menghasilkan keputusan berdasarkan fakta yang diberikan oleh pengguna. Melalui sistem ini, pengguna dapat melakukan konsultasi dengan mengisi data yang diperlukan, kemudian sistem akan memproses data tersebut berdasarkan aturan-aturan yang telah ditetapkan dan menampilkan hasil berupa ahli waris yang berhak menerima warisan beserta informasi pembagian haknya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem yang dibangun mampu membantu proses penentuan ahli waris secara lebih cepat, mudah, dan sistematis, sehingga diharapkan dapat menjadi media pendukung dalam memberikan informasi mengenai pembagian warisan sesuai dengan ketentuan hukum Islam.
References
Amroni, A. (2016). Penerapan Sistem Pakar dalam Bidang Konsultasi. Yogyakarta: Pustaka Teknologi.
Ardiansyah, M., & Haryanto, D. (2019). Perancangan Website Interaktif untuk UMKM Berbasis User Experience. Jurnal Teknologi Informasi dan Komunikasi, 10(1), 15-22.
Coulson, N. J. (1971). Succession in the Muslim Family. Cambridge: Cambridge University Press.
Fadillah, R. (2021). Problematika Pembagian Harta Warisan dalam Masyarakat Modern. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(1), 34-42.
Haroen, N. (2015). Fiqh Mawaris. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Hasanah, N. (2022). Peran Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Warisan di Pengadilan Agama. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 14(2), 189-202.
Hidayat, T. (2021). Panduan Praktis Pemrograman Web: HTML, CSS, dan JavaScript. Bandung: Informatika.
Ilyas, M., & Anwardi, A. (2016). Sistem Pakar untuk Menyelesaikan Permasalahan dengan Basis Pengetahuan. Jakarta: Mitra Ilmu.
Khotimah, S. (2019). Ketimpangan Gender dalam Pembagian Waris Adat di Indonesia: Studi Kasus di Sumatera Barat dan NTT. Jurnal Perempuan dan Hukum, 11(1), 45-60.
Nasution, H. (2019). Hukum Waris Islam di Indonesia. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Russell, S. J., & Norvig, P. (2016). Artificial Intelligence: A Modern Approach (3rd ed.). Pearson Education. Suhartono. (2014). Kecerdasan Buatan: Teori dan Implementasi. Bandung: Penerbit Informatika.
Sulastri, A. (2020). Pemahaman Hukum Waris Islam di Kalangan Masyarakat Desa. Jurnal Sosial Keagamaan, 9(3), 211-225.
Wibowo, A., & Lestari, D. (2020). Penerapan Metode Forward Chaining pada Sistem Pakar Rekomendasi Pemupukan Tanaman. Jurnal Ilmiah Teknologi Informasi Terapan, 7(2), 101-110.




