UU ITE: Pedang Bermata Dua Bagi Inovasi Digital Dan Kebebasan Berpendapat

Authors

  • Muhammad Yunus Rangkuti Universitas Pamulang
  • Mukti Andrianto Universitas Pamulang

Keywords:

UU ITE, Inovasi Digital, Kebebasan Berpendapat, Etika Profesi, Hukum Siber Indonesia, Pasal Karet

Abstract

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memainkan peran paradoksal dalam lanskap digital Indonesia. Di satu sisi, UU ITE bertujuan untuk mendorong inovasi digital dan memberikan kepastian hukum bagi transaksi elektronik, namun di sisi lain, beberapa ketentuannya, terutama yang bersifat multitafsir, menimbulkan ancaman signifikan terhadap kebebasan berpendapat dan hak-hak sipil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis dualitas tersebut dengan mengkaji konteks historis, pasal-pasal kunci, dampaknya terhadap ekonomi digital (e-commerce, fintech), pengaruhnya terhadap kebebasan berbicara (dengan fokus pada "pasal karet"), serta tanggung jawab etis para profesional teknologi informasi (TI). Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, yang melibatkan tinjauan literatur kritis terhadap dokumen hukum, riset akademik, laporan organisasi masyarakat sipil (OMS), dan analisis studi kasus terkemuka. Temuan utama menunjukkan adanya manfaat nyata dari UU ITE bagi transaksi digital, namun diiringi dengan efek jeri (chilling effect) dan kriminalisasi yang terdokumentasi akibat pasal-pasal kontroversial. Kesimpulan dari penelitian ini merekomendasikan perlunya reformasi hukum yang komprehensif untuk menyeimbangkan kebutuhan regulasi dengan perlindungan hak asasi manusia yang kuat, serta pentingnya perilaku etis bagi praktisi TI yang beroperasi di bawah kerangka hukum ini.

References

AJI. (2023). Koalisi masyarakat sipil: Revisi UU ITE harus terbuka. Diakses dari https://aji.or.id/informasi/koalisi-masyarakat-sipil-revisi-uu-ite-harus-terbuka-serius-menjawab-permasalahan-dan

Alchemistgroup.co. (2024). Pasal karet UU ITE: Tantangan dan kontroversi di era digital. Diakses dari https://alchemistgroup.co/4705-2/

Bircu-journal.com. (2021). Dampak UU ITE terhadap sistem sosial dan hukum. Diakses dari https://www.bircu-journal.com/index.php/birci/article/download/2352/pdf

BKPSDMD Babelprov. (2019). Penggunaan teknologi informasi dalam penerapan etika profesi di masyarakat. Diakses dari https://bkpsdmd.babelprov.go.id/content/penggunaan-teknologi-informasi-dalam-penerapan-etika-profesi-di-masyarakat

BPHN. (2021). Naskah akademik rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008. Diakses dari https://bphn.go.id/data/documents/na_transaksi_elektronik.pdf

CEPS. (2018). The impact of the German NetzdG law. Diakses dari https://www.ceps.eu/ceps-projects/the-impact-of-the-german-netzdg-law/

Congress.gov. (2024). Section 230 of the Communications Act of 1934. Diakses dari https://www.congress.gov/crs-product/R46751

CSIRT Unair. (2025). Etika penggunaan informasi dalam undang-undang di Indonesia. Diakses dari https://csirt.unair.ac.id/etika-penggunaan-informasi-dalam-undang-undang-di-indonesia/

Digitalsolusigrup.co.id. (2024). Contoh kasus pelanggaran UU ITE. Diakses dari https://digitalsolusigrup.co.id/contoh-kasus-pelanggaran-uu-ite/

Dinastirev.org. (2024). Peran UU ITE dalam regulasi e-commerce di era digital. Diakses dari https://dinastirev.org/JIHHP/article/download/2900/1798/12497

Ejournal Warunayama. (2025). Perbandingan regulasi siber Indonesia dan Singapura. Diakses dari https://ejournal.warunayama.org/index.php/causa/article/view/11604

Goodstats Data. (2025). Kasus pelanggaran kebebasan berekspresi di ranah digital terus meningkat. Diakses dari https://data.goodstats.id/statistic/kasus-pelanggaran-kebebasan-bereksepresi-di-ranah-digital-terus-meningkat-OLpZi

Greenpublisher.id. (n.d.). Format penulisan jurnal sinta. Diakses dari https://greenpublisher.id/blog/format-penulisan-jurnal-sinta/

Hukum UMSIDA. (2024). Reformasi hukum di era digital: Menjawab tantangan teknologi modern. Diakses dari https://hukum.umsida.ac.id/reformasi-hukum-di-era-digital/

ICJR. (n.d.). Menimbang ulang Pasal 27 ayat (3) UU ITE dalam putusan pengadilan. Diakses dari https://icjr.or.id/menimbang-ulang-pasal-27-ayat-3-uu-ite-dalam-putusan-pengadilan/

ICJR. (2021a). Brief UU ITE: Pasal 27 ayat (1). Diakses dari https://icjr.or.id/wp-content/uploads/2021/12/Brief-UU-ITE_27-ayat-1.pdf

ICJR. (2021b). ICJR, LBH Pers, dan IJRS tunggu langkah konkret pemerintah dan DPR revisi UU ITE. Diakses dari https://icjr.or.id/icjr-lbh-pers-dan-ijrs-tunggu-langkah-konkret-pemerintah-dan-dpr-revisi-uu-ite-dan-kuhap-serta-berikan-jaminan-perlindungan-jurnalis-seutuhnya/print/page/73/

ICJR. (2021c). Menelisik pasal bermasalah dalam UU ITE: Pasal 27 ayat (1) tentang kesusilaan. Diakses dari https://icjr.or.id/wp-content/uploads/2021/12/Brief-UU-ITE_27-ayat-1.pdf

ICJR. (2021d). Menelisik pasal bermasalah dalam UU ITE Pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian. Diakses dari https://icjr.or.id/menelisik-pasal-bermasalah-dalam-uu-ite-pasal-28-ayat-2-tentang-ujaran-kebencian/

Idereach Journal. (2024). Pengaruh UU ITE terhadap kebebasan berpendapat di media sosial. Diakses dari https://idereach.com/Journal/index.php/JSC/article/download/75/44/444

ITIF. (2025). Germany: Content moderation regulation. Diakses dari https://itif.org/publications/2025/06/02/germany-content-moderation-regulation/

Journal Untar. (2021). Perlindungan hukum terhadap korban penipuan akibat penipuan oleh PT Grab Toko Indonesia. Diakses dari https://journal.untar.ac.id/index.php/adigama/article/download/13636/8327

Journal UPY. (2022). Perlindungan hukum korban penipuan transaksi jual beli online melalui ganti rugi. Diakses dari https://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/download/4157/2630

Journalpedia. (n.d.-a). Analisis yuridis tindakan cyberbullying. Diakses dari https://journalpedia.com/1/index.php/jhkp/article/download/3445/3551/11001

Journalpedia. (n.d.-b). Kontroversi UU ITE, penegakan hukum, dan pembatasan kebebasan berekspresi. Diakses dari https://journalpedia.com/1/index.php/jhm/article/download/567/628/1808

Jurnal FE Unram. (n.d.). Dampak positif digitalisasi terhadap ekonomi Indonesia. Diakses dari https://jurnal.fe.unram.ac.id/index.php/konstanta/article/download/1078/542/5158

Jurnal FKIP Unmul. (n.d.). Peran negara dalam ruang digital yang diatur regulasi telematika. Diakses dari https://jurnal.fkip.unmul.ac.id/index.php/langgong/article/download/3201/1512

Jurnal Komunikasi Digital. (2021). Pasal karet Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik bermasalah. Diakses dari https://jkd.komdigi.go.id/index.php/mkm/article/view/5021/1861

Jurnal Kopusindo. (n.d.). Impact of UU ITE on cybercrime levels. Diakses dari https://jurnal.kopusindo.com/index.php/jkhkp/article/download/677/637/1917

Jurnal Unismuh Palu. (n.d.). Perbandingan kerangka hukum siber Indonesia dengan negara ASEAN lain. Diakses dari https://www.jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/JKS/article/download/6536/4884

Komnas HAM. (2022). Pengkajian atas rancangan undang-undang perubahan undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik. Diakses dari https://www.komnasham.go.id/files/20220819-pengkajian-atas-rancangan-undang-$HY4T.pdf

LBH Pers. (2021). Policy paper: UU ITE mengancam kebebasan pers. Diakses dari https://lbhpers.org/wp-content/uploads/2021/03/Policy-Paper-UU-ITE-VS-Kebebasan-Pers.pdf

Lk2fhui.law.ui.ac.id. (n.d.). Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik: Bentuk perlindungan atau alat kepentingan pemerintah? Diakses dari https://lk2fhui.law.ui.ac.id/undang-undang-informasi-dan-transaksi-elektronik-bentuk-perlindungan-atau-alat-kepentingan-pemerintah/

Downloads

Published

10-06-2025

How to Cite

Muhammad Yunus Rangkuti, & Mukti Andrianto. (2025). UU ITE: Pedang Bermata Dua Bagi Inovasi Digital Dan Kebebasan Berpendapat. JURIHUM : Jurnal Inovasi Dan Humaniora , 2(6), 439–449. Retrieved from https://jurnalmahasiswa.com/index.php/Jurihum/article/view/2440

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.