Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan Etika Profesi Pada Kasus Penyebaran Film Bajakan melalui Situs Streaming Ilegal “IndoXXI dan IDLIX”
Keywords:
Hak Kekayaan Intelektual, Etika Profesi, Streaming Ilegal, IndoXXI, IDLIXAbstract
Penelitian ini membahas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan etika profesi teknologi informasi melalui studi kasus penyebaran film bajakan di situs streaming ilegal IndoXXI dan IDLIX. Kedua situs ini diketahui menayangkan ribuan film tanpa izin resmi dari pemegang hak cipta, yang secara langsung melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi literatur yang meninjau berbagai sumber hukum, artikel akademik, dan laporan resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aktivitas penyebaran film bajakan melalui situs tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum dan etika profesi karena mengabaikan prinsip kejujuran, tanggung jawab sosial, serta profesionalitas di bidang teknologi informasi. Dampaknya tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi industri kreatif, tetapi juga menurunkan moralitas masyarakat dalam menghargai karya cipta. Penelitian ini menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas, edukasi etika digital, dan penguatan kesadaran masyarakat terhadap HKI agar ekosistem digital di Indonesia dapat tumbuh secara sehat, adil, dan beretika.
References
BBC News Indonesia. (2020, Januari 2). Penutupan IndoXXI dan Upaya Pemerintah Menekan Pembajakan Digital. https://www.bbc.com/indonesia/majalah-50953648
CNN Indonesia. (2020, Desember 31). Situs Streaming Ilegal IndoXXI Resmi Ditutup Pemerintah. https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200102/indoxxi-resmi-ditutup-pemerintah
Gotterbarn, D., Miller, K., & Rogerson, S. (2018). The Software Engineering Code of Ethics and Professional Practice. ACM & IEEE Computer Society. https://ethics.acm.org/code-of-ethics/software-engineering-code/
Himawan, A. (2021). Etika Profesi Teknologi Informasi di Era Digital. Yogyakarta: Deepublish. https://repository.deepublish.co.id/etika-profesi-teknologi-informasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2019). Pemblokiran Situs Streaming Ilegal IndoXXI dan Upaya Penegakan Hak Cipta di Indonesia. https://kominfo.go.id/content/detail/22733/pemblokiran-situs-streaming-ilegal-indoxxi/0/berita_satker
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2020). Laporan Pemblokiran Situs Ilegal dan Pembajakan Digital di Indonesia. https://aptika.kominfo.go.id/2020/12/kominfo-terus-blokir-situs-pembajakan/
Tempo.co. (2021, Februari 10). IDLIX dan Situs Streaming Ilegal Lain Kembali Diblokir Kominfo. https://tekno.tempo.co/read/1431000/idlix-dan-situs-streaming-ilegal-lain-kembali-diblokir-kominfo
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. (2014). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266. https://jdih.kemenparekraf.go.id/peraturan/uu-nomor-28-tahun-2014-tentang-hak-cipta
UNESCO. (2022). Impact of Digital Piracy on Creative Industries in Southeast Asia. Paris: UNESCO Publishing. https://unesdoc.unesco.org/ark:/48223/pf0000380389
WIPO (World Intellectual Property Organization). (2020). Understanding Copyright and Related Rights. Geneva: WIPO. https://www.wipo.int/edocs/pubdocs/en/wipo_pub_909_2020.pdf




